SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. (BK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah memanggil AKBP Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun) dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Ruang Kerja Emil Dardak Digeledah KPK, Postingan Arumi Bachsin Langsung Digeruduk Warganet
Sebelumnya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta terkait kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dalam kasus tersebut, Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Hingaa saat ini, KPK belum membeberkan secara resmi identitas pihak-pihak sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan.
Rencananya, hal tersebut akan disampaikan KPK setelah penyidikan dinyatakan cukup.
Sementara itu, Bambang Kayun diketahui sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Akun Instagram Arumi Bachsin Diserang Netizen, Mumpung Belum Digembok, Ini Postingan Terakhirnya
Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak.
Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan tersebut, di antaranya Polri merupakan pegawai negeri dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan. Bambang Kayun menduduki jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara.
Berikutnya, KPK telah memperoleh empat alat bukti sehingga melebihi syarat minimal, setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Antara
Berita Terkait
-
Ruang Kerja Emil Dardak Digeledah KPK, Postingan Arumi Bachsin Langsung Digeruduk Warganet
-
Akun Instagram Arumi Bachsin Diserang Netizen, Mumpung Belum Digembok, Ini Postingan Terakhirnya
-
Dibidik Jadi Cawapres Anies Baswedan, Kantor Khofifah Malah Digeledah KPK, Publik Menduga-duga
-
Kasus Suap Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK RI Amankan Nota Penukaran Uang Asing
-
Kasus Lukas Enembe, KPK Amankan Uang Ratusan Juta Dalam Penggeledahan Rumah di Batam
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!