SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. (BK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah memanggil AKBP Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun) dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta terkait kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dalam kasus tersebut, Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Hingaa saat ini, KPK belum membeberkan secara resmi identitas pihak-pihak sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan.
Rencananya, hal tersebut akan disampaikan KPK setelah penyidikan dinyatakan cukup.
Sementara itu, Bambang Kayun diketahui sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ruang Kerja Emil Dardak Digeledah KPK, Postingan Arumi Bachsin Langsung Digeruduk Warganet
Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak.
Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan tersebut, di antaranya Polri merupakan pegawai negeri dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan. Bambang Kayun menduduki jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara.
Berikutnya, KPK telah memperoleh empat alat bukti sehingga melebihi syarat minimal, setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Antara
Berita Terkait
-
Ruang Kerja Emil Dardak Digeledah KPK, Postingan Arumi Bachsin Langsung Digeruduk Warganet
-
Akun Instagram Arumi Bachsin Diserang Netizen, Mumpung Belum Digembok, Ini Postingan Terakhirnya
-
Dibidik Jadi Cawapres Anies Baswedan, Kantor Khofifah Malah Digeledah KPK, Publik Menduga-duga
-
Kasus Suap Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK RI Amankan Nota Penukaran Uang Asing
-
Kasus Lukas Enembe, KPK Amankan Uang Ratusan Juta Dalam Penggeledahan Rumah di Batam
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi