SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. (BK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah memanggil AKBP Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun) dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta terkait kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dalam kasus tersebut, Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Hingaa saat ini, KPK belum membeberkan secara resmi identitas pihak-pihak sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan.
Rencananya, hal tersebut akan disampaikan KPK setelah penyidikan dinyatakan cukup.
Sementara itu, Bambang Kayun diketahui sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ruang Kerja Emil Dardak Digeledah KPK, Postingan Arumi Bachsin Langsung Digeruduk Warganet
Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak.
Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan tersebut, di antaranya Polri merupakan pegawai negeri dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan. Bambang Kayun menduduki jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara.
Berikutnya, KPK telah memperoleh empat alat bukti sehingga melebihi syarat minimal, setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Antara
Berita Terkait
-
Ruang Kerja Emil Dardak Digeledah KPK, Postingan Arumi Bachsin Langsung Digeruduk Warganet
-
Akun Instagram Arumi Bachsin Diserang Netizen, Mumpung Belum Digembok, Ini Postingan Terakhirnya
-
Dibidik Jadi Cawapres Anies Baswedan, Kantor Khofifah Malah Digeledah KPK, Publik Menduga-duga
-
Kasus Suap Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK RI Amankan Nota Penukaran Uang Asing
-
Kasus Lukas Enembe, KPK Amankan Uang Ratusan Juta Dalam Penggeledahan Rumah di Batam
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!