SuaraKalbar.id - M Romahurmuziy alias Rommy kembali terjun ke politik meski pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Saat ini Rommy menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Terkait hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK menghormati hak dari Romy sebagai mantan terpidana kasus korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik.
"KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," kata Ali Fikri melalui keterangannya pada Senin (2/2/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pencuri yang Bobol Rumah Jaksa KPK di Kota Yogyakarta
Sebelumnya, Rommy pernah terjerat perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019. Saat itu Rommy memangku jabatan sebagai Ketua Umum PPP.
"Tentu aktivitas (politik) tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," kata Ali.
Dirinya mengungkapkan bahwa hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera.
Namun, kata Ali, juga sebagai pembelajaran bagi dia dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.
Meski begitu, KPK tetap berharap Rommy dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, tidak hanya berimbas pada diri pelakunya tetapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya.
Baca Juga: Pencuri Berkas Haryadi Suyuti di Rumah Jaksa KPK Ditangkap
"Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik, baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif," ujarnya. Antara
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Dua Pencuri yang Bobol Rumah Jaksa KPK di Kota Yogyakarta
-
Pencuri Berkas Haryadi Suyuti di Rumah Jaksa KPK Ditangkap
-
Mantan Koruptor Jadi Petinggi Partai Politik, Begini Kata KPK
-
Rekam Jejak Eks Koruptor Romahurmuziy yang Kini Jadi Ketua Majelis Partai Berlambang Kabah, Cicit Pendiri NU
-
Keluar dari Penjara, Mantan Koruptor Romahurmuziy Kembali ke PPP, KPK Buka Suara
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Skema Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 di Ronde 4 Kualifikasi Zona Asia
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!