Bella
Kamis, 02 Februari 2023 | 10:40 WIB
Ilustrasi pencurian motor (curanmor). [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Seorang laki-laki berinisial RN (27) warga Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat ditangkap polisi karena menjadi pelaku pencurian sepeda motor.

Pelaku berhasil diamankan Tim Joker Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya di Jalan Khatulistiwa, Siantan Hilir, Pontianak Utar pada Sabtu (28/1/23) lalu.

RN menjada tersangka kasus pencurian 1 unit kendaraan sepeda motor di Jalan Nurul Huda Dalam, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya pada Sabtu pagi jam 09.30 Wib. Sembilan jam kemudian, RN sudah berhasil diringkus polisi.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih mengungkapkan bahwa RN diamankan beserta barang bukti pada jam 19.00 Wib.

Kasus Pencurian ini bermula dari pengaduan korban ke Polsek Sungai Raya.

Korban melaporkan bahwa motornya hilang pada saat korban hendak pulang dari memancing di Jalan Nurul Huda Dalam, Desa Prit Baru.

Dari keterangan korban, motor tersebut dalam keadaan terkunci stang yang diparkirkannya di tepi jalan dan jaraknya tidak jauh dari tempatnya memancing.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta," ungkap Hasiholand Saragih pada saat dikonfirmasi pada Selasa (1/1/23).

Hasiholand menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mencari sepeda motor yang terparkir jauh dari pemantauan pemiliknya di tempat sepi.

Baca Juga: Pemuda asal Sanggau Gelapkan Puluhan Juta Uang Perusahaan Demi Modifikasi Sepeda Motor dan Foya-Foya

Setelah menemukan target pencurian, selanjutnya korban akan mendekati kendaraan tersebut dan mengambilnya.

"Saat ini RN beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor sudah kami amankan di Polsek Sungai Raya dan tim penyidik masih memperdalam keterangan pelaku, tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan lain serta ada melakukan kasus yang sama di wilayah Hukum Polres Kubu Raya" katanya lagi.

Akibat perbuatannya, RN terancam Pasal 362 KUHPidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara.

Load More