SuaraKalbar.id - Sebanyak 18 pengaduan dari tenaga kerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kini tengah ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kalimantan Barat (Kalbar).
"Berdasarkan aplikasi pengaduan poskothr.kemnaker.go.id bahwa di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terdapat 18 pengaduan dari tenaga kerja dan terdapat 16 perusahaan yang diadukan," kata Kepala Dinakertrans Kalbar, Manto di Pontianak, Jumat (5/5/2023).
Menurut Manto, pihaknya telah menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023.
"Akan dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan perusahaan tidak membayar THR kepada tenaga kerja maka akan diberikan nota pemeriksaan I. Jika nota pemeriksaan I tidak dilaksanakan akan diberikan Nota Pemeriksaan II, dan bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada tenaga kerja akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan," katanya.
Dirinya juga menjelaskan, perusahaan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa rekomendasi kepada instansi terkait berupa pembatasan izin usaha hingga pencabutan izin.
Sementara itu, terkait dengan perkembangan tindak lanjut perusahaan yang melanggar, ia mengatakan bahwa sebagian sudah tuntas dibayarkan.
"Sebagian sudah tuntas dibayarkan, namun sebagian lagi masih dihitung dendanya dan dalam proses negosiasi buruh dengan perusahaan," kata Manto.
Sampai saat ini, lanjutnya, ada 9 perusahaan yang sudah tuntas permasalahannya dan akan terus bertambah karena proses negosiasi terus berjalan antara perusahaan dan buruh. (Antara)
Baca Juga: Izin Perusahaan yang Lecehkan Karyawati di Cikarang Terancam Dievaluasi hingga Dicabut
Berita Terkait
-
Izin Perusahaan yang Lecehkan Karyawati di Cikarang Terancam Dievaluasi hingga Dicabut
-
Siapa Yakup Hasibuan yang Kini Sah Jadi Suami Jessica Mila?
-
Uang THR Bikin Panas, Satpam di Kelapa Gading Nekat Tusuk Rekannya Sendiri
-
Usai Lebaran, Harga Daging Ayam di Pontianak Turun Rp 3 Ribu per Kilogram
-
Bejad! Oknum Perusahaan di Cikarang Ajak Tidur Karyawati Sebagai Syarat Perpanjang Kontrak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah