SuaraKalbar.id - Dua pemuda berinisial SO (39) dan SM (34) diringkus polisi karena diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap SI (14), seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kubu, pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB..
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/23).
Ade menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban SI bersama keenam temannya (1 wanita 5 orang pria) berangkat dari rumahnya menuju Desa Jangkang.
Saat di dalam perjalanan SI bersama temannya berhenti untuk mengambil buah semangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak lama kemudian, SO dan SM yang tidak dikenal korban mendekati mereka. SM langsung memegang kedua tangan SI sementara SO membekap badan korban dan menutup mulutnya.
Selanjutnya SO memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
"Korban sempat melawan namun tak berdaya. SO melakukan persetubuhan terhadap SI, sedangkan SM melakukan perbuatan cabul terhadap SI. Teman-teman korban lari mencari bantuan dari masyarakat setempat," ujar Ade.
Karena takut akan perbuatannya tertangkap oleh warga setempat, SO dan SM langsung melarikan diri dan meninggalkan SI dalam keadaan menangis.
Sementara itu, warga yang mendatangi lokasi langsung menolong korban dan membawa korban ke rumah orangtuanya.
Baca Juga: Kisah Rian Antoni, Fitnah dan Tuduhan Dilayangkan kemudian Lakukan Hal Ini
Setelah itu korban bercerita kepada orangtuanya apa yang telah terjadi terhadap dirinya sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut," sebut Ade.
Berita Terkait
-
Kisah Rian Antoni, Fitnah dan Tuduhan Dilayangkan kemudian Lakukan Hal Ini
-
Biadab! Bocah 3 Tahun di Bogor Jadi Korban Pencabulan
-
Heboh Kontainer Lepas dari Truk di Jembatan Kuala Ambawang
-
2 Kali Beraksi di Kubu Raya, Maling Motor asal Mempawah Berhasil Diringkus Polisi
-
Heboh Warga Temukan Mayat Pria Mengapung di Parit Keramat
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Sambas: Dua Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Mobil Box
-
Stok BBM di Papua Selama Ramadan 2026 Dipastikan Aman
-
Jadwal Buka Puasa Kalimantan Barat 20 Februari 2026
-
77 Titik Layanan Penukaran Uang di Kalimantan Barat Selama Ramadan 2026
-
Tips Menjaga Kebugaran Saat Puasa di Usia 30-an, Tetap Bugar dan Produktif