SuaraKalbar.id - Kasus Pencurian di Kios tambal ban Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya akhirnya berhasil terungkap.
Tim Joker Polsek Sungai Raya menciduk SI (40) warga Desa Sungai Ambawang Kuala, yang diduga menjadi pelaku dalam kasus pencurian tersebut.
Penangkapan SI diwarnai aksi kejar-kejaran di Sungai Kapuas dan tembakan peringatan dari petugas untuk membuat pelaku menyerah.
Selain SI, polisi juga menangkap AI (45) warga Pontianak Barat saat berada di salah satu ruko yang berada di Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat.
Sementara itu, salah satu pelaku lainnya, yaitu YI sudah melarikan diri sebelum didatangi petugas.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Impact (pembuka baut ban) dan 2 buah alat listrik penambal ban.
“Joker menangkap SI terlebih dahulu pada hari Rabu (24/5) jam 17.00 Wib, pada saat ia diatas motor air hendak pergi melarikan diri ke daerah hulu melalui transportasi perairan, pada saat disergap oleh Tim menggunakan speed boat, SI ini menceburkan dirinya ke sungai kapuas untuk melarikan diri dari petugas, sempat kejar-kejaran dengan pelaku sehingga petugas memberikan tembakan peringatan dan akhirnya dia menyerah,” kata Hasiholan, Jumat (26/5).
Hasiholan mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal (10/1/23) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban hendak membuka Kios tambal bannya dan mendapati kunci gemboknya telah rusak.
Baca Juga: Heboh, 2 Kelompok Tenaga Kerja Bongkar Muat Bentrok di Pergudangan Astra Honda Kubu Raya
Salain itu, beberapa barang berupa 1 set Impact, 2 alat listrik penambal ban, 1 buah alat gerinda, 1 buah alat Gerinda, dan sejumlah barang lainnya hilang sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25 juta rupiah.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan dalam aksi pencurian tersebut dilakukan 3 orang yakni SI, AI dan YI, sampai detik ini Tim Joker masih melakukan pengejaran terhadap YI, penyelidikan mendalam pun masih terus dilanjutkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan TKP lain dalam kasus ini,” kata Hasiholand.
Pengakuan kedua tersangka hasil dari beberapa barang yang di jual YI ke kampung beting Pontianak Timur digunakan untuk pesta Narkoba.
“Akibat perbuatannya, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Hasiholand.
Berita Terkait
-
Heboh, 2 Kelompok Tenaga Kerja Bongkar Muat Bentrok di Pergudangan Astra Honda Kubu Raya
-
Waduh! Kantor Kelurahan Karet Semanggi Jaksel Kemalingan, Mobil-Motor Dinas Hingga HP Raib
-
Dua Pemuda Diringkus Polisi Usai Perkosa dan Cabuli Anak di Bawah Umur asal Kubu Raya
-
Video Viral, Dicari Sindikat Pencurian Kopi Sachet di Sejumlah Alfa Mart Garut, Netizen: Tangan Kreatif
-
Heboh Kontainer Lepas dari Truk di Jembatan Kuala Ambawang
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah