SuaraKalbar.id - Kasus Pencurian di Kios tambal ban Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya akhirnya berhasil terungkap.
Tim Joker Polsek Sungai Raya menciduk SI (40) warga Desa Sungai Ambawang Kuala, yang diduga menjadi pelaku dalam kasus pencurian tersebut.
Penangkapan SI diwarnai aksi kejar-kejaran di Sungai Kapuas dan tembakan peringatan dari petugas untuk membuat pelaku menyerah.
Selain SI, polisi juga menangkap AI (45) warga Pontianak Barat saat berada di salah satu ruko yang berada di Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat.
Sementara itu, salah satu pelaku lainnya, yaitu YI sudah melarikan diri sebelum didatangi petugas.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Impact (pembuka baut ban) dan 2 buah alat listrik penambal ban.
“Joker menangkap SI terlebih dahulu pada hari Rabu (24/5) jam 17.00 Wib, pada saat ia diatas motor air hendak pergi melarikan diri ke daerah hulu melalui transportasi perairan, pada saat disergap oleh Tim menggunakan speed boat, SI ini menceburkan dirinya ke sungai kapuas untuk melarikan diri dari petugas, sempat kejar-kejaran dengan pelaku sehingga petugas memberikan tembakan peringatan dan akhirnya dia menyerah,” kata Hasiholan, Jumat (26/5).
Hasiholan mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal (10/1/23) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban hendak membuka Kios tambal bannya dan mendapati kunci gemboknya telah rusak.
Baca Juga: Heboh, 2 Kelompok Tenaga Kerja Bongkar Muat Bentrok di Pergudangan Astra Honda Kubu Raya
Salain itu, beberapa barang berupa 1 set Impact, 2 alat listrik penambal ban, 1 buah alat gerinda, 1 buah alat Gerinda, dan sejumlah barang lainnya hilang sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25 juta rupiah.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan dalam aksi pencurian tersebut dilakukan 3 orang yakni SI, AI dan YI, sampai detik ini Tim Joker masih melakukan pengejaran terhadap YI, penyelidikan mendalam pun masih terus dilanjutkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan TKP lain dalam kasus ini,” kata Hasiholand.
Pengakuan kedua tersangka hasil dari beberapa barang yang di jual YI ke kampung beting Pontianak Timur digunakan untuk pesta Narkoba.
“Akibat perbuatannya, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Hasiholand.
Berita Terkait
-
Heboh, 2 Kelompok Tenaga Kerja Bongkar Muat Bentrok di Pergudangan Astra Honda Kubu Raya
-
Waduh! Kantor Kelurahan Karet Semanggi Jaksel Kemalingan, Mobil-Motor Dinas Hingga HP Raib
-
Dua Pemuda Diringkus Polisi Usai Perkosa dan Cabuli Anak di Bawah Umur asal Kubu Raya
-
Video Viral, Dicari Sindikat Pencurian Kopi Sachet di Sejumlah Alfa Mart Garut, Netizen: Tangan Kreatif
-
Heboh Kontainer Lepas dari Truk di Jembatan Kuala Ambawang
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras Kapal untuk Wilayah Pesisir
-
Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam saat Banjir Rob, Wali Kota Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
-
Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks, Diskominfo Imbau Warga Waspada
-
Suami-Istri Tewas Setelah Sepeda Motor Tabrak Gorong-Gorong di Mentebah Kapuas Hulu
-
Bocah 10 Tahun yang Hilang Saat Banjir Rob di Pontianak Ditemukan Meninggal Dunia