SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial RD (41) warga Desa Sumber Karya diringkus polisi karena memperkosa Anak di Bawah Umur.
Dalam menjalankan aksinya, RD mengancam akan menyebarkan video syur korban yang direkam oleh pelaku.
Kejadian bermula saat korban yang berumur 13 tahun ini bersama teman lelakinya menghabiskan waktu malam Minggu di sekitar Jalan Poros TR 2, Desa Jangkang II, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu ( 29/4/23).
Saat itu, korban dan teman lelakinya yang sedang bermesraan kepergok oleh RD dan SN.
Selanjutnya korban diminta melayani nafsu bejat kedua pelaku dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video syur korban dan teman lelakinya.
Baca Juga: Geram Dituding Sembunyikan Rebecca Klopper, Haji Faisal: Gak Ada, Apa yang Disembunyikan si Fadly?
Karena takut videonya disebar, korban terpaksa melayani nafsu bejat RD dan SN tersebut.
RD dan SN menyetubuhi korban secara bergantian.
Dalam kejadian tersebut, teman lelaki korban IW disuruh pulang dan meninggalkan korban bersama kedua pelaku.
IW diancam oleh kedua pelaku untuk tidak melaporkan kejadian itu.
Setelah melayani nafsu bejat RD dan SN, Korban disuruh pulang dan diminta untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun.
Baca Juga: Terkuak Lagi, Pemeras Rebecca Klopper soal Video Syur Pakai Rekening Penjual Nasi Goreng
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut.
"Kejadian itu terbongkar pada saat orang tua korban mendapatkan kiriman video melalui whatsapp dari nomor Handphone yang tidak dikenalnya pada Rabu (10/5/23). Video itu menampilkan adegan yang tidak pantas yang diduga adalah korban," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (29/5/23).
Orang tua korban menanyakan perihal video tersebut kepada anaknya.
Korban pun mengakui bahwa benar dirinya sudah disetubuhi RD dan SN.
Selanjutnya pada hari Kamis (11/5/23) pagi, orang tua korban melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti hingga akhirnya RD berhasil ditangkap.
"secara introgasi singkat RD mengakui perbuatannya," terang Ade.
Namun begitu, pada saat petugas akan menciduk SN, pelaku sudah tidak berada di kampungnya. Sampai detik ini SN masih diburu oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, RD ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Instagram Rilis Fitur Khusus Akun Remaja di Indonesia, Orang Tua Bisa Ikut Pantau
-
Prabowo Mau Batasi Anak Main Medsos, DPR Usul Sekalian Larang Smartphone
-
Bulan Sutena Klarifikasi Soal Video Syur Mirip Dirinya: Aku Bingung...
-
David Bayu Semangati Putrinya, Sidang Kasus Video Syur Malah Ditunda
-
Sidang Perdana Kasus Video Syur Audrey Davis, David Bayu Dampingi Sang Putri
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Papua Global Spices dalam BRI UMKM Expo (RT) 2025: Ingin Pala Diterima secara Luas di Pasar Dunia
-
Anggota DPRD Singkawang Terpilih yang Jadi Terpidana Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana
-
Program Makan Bergizi Gratis di Kalimantan Barat Meluas, Kini Sudah Mencapai 154 Sekolah
-
Pelaku Pembunuhan di Kapuas Hulu Diamuk Massa, Kini Dalam Kondisi Kritis
-
Heboh Perampokan Berawal dari COD Teman Kencan MiChat di Pontianak