SuaraKalbar.id - Seorang tenaga pendidikan yang beberapa waktu lalu viral diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah di Pontianak, Kalimantn Barat, HS (46), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai dilakukan penyidikan, tersangka diketahui menyangkal telah mencabuli korban, menyetubuhi, memaksa aborsi hingga menyodomi siswi tersebut .
"Perlu diketahui si tersangka sampai dengan terakhir dia tidak ada mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo sebagaimana dikutip dari video unggahan akun instagram aksaraloka.idn, pada Selasa (08/08/23).
Sebelumnya HS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik usai mendapatkan sejumlah petunjuk dari bukti yang dikumpulkan.
Baca Juga: Keterangan Kuasa Hukum Korban Soal Body Checking Miss Universe Indonesia
"Alat bukti yang dikumpulkan tentu barang-barang punya milik korban, terus juga keterangan-keterangan saksi, beberapa dokumen seperti bentuk visum dan segala bentuk dokumen yang menunjang kami menjadi satu rangkaian antara bukti-bukti yang lain," tambahnya.
Selain itu Tri turut menyebutkan bahwa kronologis kejadian yang beredar di masyarakat merupakan kronologis dari Sisi pihak korban, namun tersangka sama sekali tidak mengakui hal tersebut.
"Jadi yang selama ini kronologis yang beredar itu adalah kronologis berdasarkan keterangan daripada pihak korban sedangkan dari hasil penyidikan kami tersangka tidak ada mengakui sama sekali terhadap perbuatannya itu," jelas Tri.
Hingga kini tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, terkhususnya persoalan aborsi yang Diduga dilakukan di salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta sehingga pihak penyidik membutuhkan waktu untuk mengungkap kasus pencabulan tersebut.
"Ada berkaitan juga TKP (aborsi)-nya di Jakarta, jadi membutuhkan waktu dan tenaga yang ekstra untuk melakukan Pendalaman di Jakarta," katanya.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Nyaman dan Stylish: Panduan Memilih Pakaian Hamil dan Menyusui yang Tepat
-
Pentingnya Vaksinasi Influenza Ibu Hamil, Bisa Jadi Garda Terdepan Lindungi Antibodi Bayi?
-
Mengajar Ilmu Pertanian, Guru di Texas Malah Terlibat Skandal dengan Murid Hingga Hamil
-
Ketemu Aaliyah Massaid, Adab Annisa Pohan ke Istri Thariq Dipuji: Harusnya Begini...
-
Sebut 'Agus Buntung' Tak Akan Dapat Amnesti dari Prabowo, Menteri Imipas: Kasusnya Bahaya
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Sejenuk, Tim SAR Lakukan Pencarian
-
Bela Keluarga, Remaja di Sungai Kakap Nekat Bacok Nelayan!
-
Papua Global Spices dalam BRI UMKM Expo (RT) 2025: Ingin Pala Diterima secara Luas di Pasar Dunia
-
Anggota DPRD Singkawang Terpilih yang Jadi Terpidana Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana
-
Program Makan Bergizi Gratis di Kalimantan Barat Meluas, Kini Sudah Mencapai 154 Sekolah