SuaraKalbar.id - Seorang tenaga pendidikan yang beberapa waktu lalu viral diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah di Pontianak, Kalimantn Barat, HS (46), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai dilakukan penyidikan, tersangka diketahui menyangkal telah mencabuli korban, menyetubuhi, memaksa aborsi hingga menyodomi siswi tersebut .
"Perlu diketahui si tersangka sampai dengan terakhir dia tidak ada mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo sebagaimana dikutip dari video unggahan akun instagram aksaraloka.idn, pada Selasa (08/08/23).
Sebelumnya HS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik usai mendapatkan sejumlah petunjuk dari bukti yang dikumpulkan.
"Alat bukti yang dikumpulkan tentu barang-barang punya milik korban, terus juga keterangan-keterangan saksi, beberapa dokumen seperti bentuk visum dan segala bentuk dokumen yang menunjang kami menjadi satu rangkaian antara bukti-bukti yang lain," tambahnya.
Selain itu Tri turut menyebutkan bahwa kronologis kejadian yang beredar di masyarakat merupakan kronologis dari Sisi pihak korban, namun tersangka sama sekali tidak mengakui hal tersebut.
"Jadi yang selama ini kronologis yang beredar itu adalah kronologis berdasarkan keterangan daripada pihak korban sedangkan dari hasil penyidikan kami tersangka tidak ada mengakui sama sekali terhadap perbuatannya itu," jelas Tri.
Hingga kini tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, terkhususnya persoalan aborsi yang Diduga dilakukan di salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta sehingga pihak penyidik membutuhkan waktu untuk mengungkap kasus pencabulan tersebut.
"Ada berkaitan juga TKP (aborsi)-nya di Jakarta, jadi membutuhkan waktu dan tenaga yang ekstra untuk melakukan Pendalaman di Jakarta," katanya.
Baca Juga: Keterangan Kuasa Hukum Korban Soal Body Checking Miss Universe Indonesia
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Keterangan Kuasa Hukum Korban Soal Body Checking Miss Universe Indonesia
-
Erika Carlina Nyaris Alami Pelecehan Seksual Oleh Supir Taksi, Apa Pertolongan Pertama yang Harus Dilakukan?
-
Beraksi di Gang Sempit, Pelaku Begal Payudara di Pancoran Mas Tertangkap
-
Tegaskan Tak Terlibat Skandal Foto Bugil Finalis Miss Universe Indonesia 2023, Rio Motret: Saya di Dalam Kamar
-
Pilu Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Dipaksa Bugil: Kalau Menolak, Dibentak
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Kepemimpinan Masa Depan Lewat BRILiaN Future Leader Program 2026
-
Modus Pinjam Motor untuk Melayat, Pria Pontianak Berakhir Ditangkap, Hasilnya Buat Judi Online
-
Indonesia Peringkat Kedua Dunia Kasus TBC
-
Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat, Delapan Desa Masih Terisolir
-
Rahasia Perawatan Bibir agar Lipstik Matte Tetap Nyaman dan Tahan Lama Seharian