SuaraKalbar.id - Seorang oknum pendidikan yang beberapa waktu lalu viral diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah di Pontianak, Kalimantan Barat, HS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai Viral atas kasus pelecehan pencabulan tersebut, dengan tegas Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengusulkan pemecatan tersangka HS sebagai anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar pada Senin (07/08/23).
Kabar tersebut dibagikan oleh Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar yang diketuai Muhammad Ali dan sekretaris Eusabinus Bunau.
Pengusulan pemecatan HS sebagai anggota pada periode 2019-2024 dengan resmi ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
"Menyikapi dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Saudara HS,(NRDP.035/III/2019), anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat/Ketua Komisi Dikmen, maka kami sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, telah mengirim surat ke Gubernur Kalimantan Barat," tulis keterangan yang dihimpun SuaraKalbar.id, Rabu sore.
Pengajuan pemecatan tersebut berkaitan dengan HS yang melanggar Anggaran Dasar pasal 14 ayat (5).
"Secara aturan internal Dewan Pendidikan, yang bersangkutan melanggar Anggaran Dasar pasal 14 ayat (5). Dan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 10 ayat (3), Perubahan, pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat," tambah keterangan tersebut.
Sebelumnya diketahui tersangka HS dikabarkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di salah satu sekolah yang berada di Pontianak dengan menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.
Tak hanya menyetubuhi, atas perbuatan pencabulan tersebut korban juga diketahui sempat hamil dan dipaksa melakukan aborsi di salah satu rumah sakit yang berada di Jakarta.
Baca Juga: BREAKING NEWS! PAUD di Ponorogo Hangus Terbakar, Nyaris Rata dengan Tanah
Bahkan, usai melakukan aborsi korban turut kembali mendapatkan pencabulan dengan disodomi sebanyak 2 kali di sebuah hotel.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! PAUD di Ponorogo Hangus Terbakar, Nyaris Rata dengan Tanah
-
Waitatiri, Anak Bangsa Lulusan Harvard University yang Menginspirasi
-
6 Keuntungan bagi Anak Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah
-
Persija Bicara Status Muhammad Ferarri Setelah Ikut Pendidikan Polisi, Diputus Kontrak?
-
3 Pemain Muda yang Dipanggil Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia U-23 Sedang Pendidikan Kepolisian, Bisa Ikut?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Sering Gagal? Ini Cara Merebus Kacang Hijau yang Benar dan Matang Merata
-
Pilihan Baju Lebaran Murah Sesuai Tren 2026, Stylish Tanpa Bikin Kantong Jebol
-
BRI Proaktif Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan Pascabencana di Cisarua
-
BRI Perkuat Kepemimpinan Masa Depan Lewat BRILiaN Future Leader Program 2026
-
Modus Pinjam Motor untuk Melayat, Pria Pontianak Berakhir Ditangkap, Hasilnya Buat Judi Online