Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 27 Agustus 2023 | 19:01 WIB
HL pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri di Kubu Raya (Humas Re_KR)

SuaraKalbar.id - Seorang anak berusia 11 tahun di Kubu Raya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres kubu Raya Aiptu Ade mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pada saat rumah dalam keadaan kosong dan korban sedang tidur siang di kamarnya.

Saat itu, pelaku yang berinisial HL (39) memasuki kamar korban dan langsung memeluk korban.

"Pada saat korban terbangun dan akan memberontak, HL mengancam, jika korban berteriak dan tidak menuruti kemauannya HL mengancam akan membunuh korban,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/23).

Baca Juga: Beli Sabu dari Kampung Beting, Pria di Kubu Raya Pura-Pura Jadi Dukun Demi Lancar Edarkan Barang Haram

Korban pun terpaksa menuruti kemauan HL di bawah ancaman takut dibunuh oleh ayah tirinya.

Perbuatan itu pun terjadi berulang dari tahun 2020 hingga bulan Juni 2023 di rumah HL di Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya.

"Korban yang merasa diancam tak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun termasuk ibu kandungnya,” kata Ade.

Namun karena sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut ke sepupu korban melalui percakapan di platform pesan instan.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Keliling Kubu Raya: Jadwal dan Persyaratan

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim PPA Polres Kubu Raya.

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Jatanras Polres Kubu Raya di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Minggu (13/8/23) sore.

Berdasarkan pengakuan, pelaku nekat merudapaksa anak tirinya karena tidak dapat menahan hawa nafsunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.

Load More