SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial AH (24) nekad mencuri sebuah kotak amal milik Masjid Nurul Qolby yang berlokasi di jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akibat kecanduan narkoba dan judi online.
Kejadian tak terpuji yang dilakukan pelaku diketahui terjadi pada Selasa malam (26/09/23) pukul 20.47 WIB.
Berdasarkan keterangan Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, kejadian tersebut diluncurkan pelaku dengan masuk ke dalam masjid saat sepi dan kemudian membongkar paksa kotak amal di dalam masjid.
“Peristiwa itu terjadi selepas sholat isya, pelaku masuk ke dalam masjid saat sepi dan membongkar paksa kotak amal di dalam masjid,” ujar Aiptu Ade.
Baca Juga: 3 Selebgram Banten Raup Rp 25 Juta Hasil Promosi Judi Online, Endingnya Diringkus Polisi
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diketahui mengambil isi kotak amal dengan jumlah uang sebesar Rp 2.808.000 rupiah.
Untungnya, aksi pelaku tak berjalan mulus usai ketahuan dan diamankan oleh pengurus masjid saat dirinya akan keluar dari masjid.
“Pelaku diamankan oleh pengurus masjid dan beberapa warga setempat,” terang Ade.
Usai berhasil diamankan pengurus masjid dan warga, pelaku lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Untuk pembuktian lebih lanjut pihak kepolisian melihat rekaman CCTV yang berada di masjid Nurul Qolby, ternyata benar dari rekaman CCTV perbuatan pelaku jelas melakukan tindak pidana pencurian,” tambah Aiptu Ade.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Dari Lampung
Mirisnya, setelah dilakukan interogasi, diketahui niat pelaku melakukan pencurian karena dirinya yang telah kecanduan narkoba dan judi online.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidikan lebih lanjut, dari hasil introgasi singkat pelaku berani melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh narkoba dan judi online,” tegas Ade.
Atas perbuatannya AH diancam dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Ini Media yang Berhasil Bongkar Sisi Gelap Judi Online
-
Menkomdigi Mau Gandeng Kalangan Gamers buat Lawan Judi Online
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Sindir Budi Arie Laporkan Majalah Tempo, Fedi Nuril Diwanti-wanti Filmnya Gak Laku usai Cuit 'Jurnalis vs Penguasa'
-
Polda Metro Kembali Tangkap DPO Tersangka Judol Libatkan Pegawai Komdigi: Ini Kepingan Puzzle Terakhir
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
Terkini
-
Pencuri Gudang Diringkus Polisi di Kubu Raya, Korban Rugi hingga Rp 150 Juta
-
Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 101 Gram Sabu dan 27 Tablet Ekstasi
-
Disbunnak Kalbar Sebut Harga Karet Capai Rp30.000 per Kilogram
-
Lahan Sawit Jadi Peternakan Sapi, Program SISKA Tingkatkan Produktivitas Pertanian
-
2 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Tanah di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu