Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 28 September 2023 | 16:02 WIB
Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Qolby (Humas Polres Kubu Raya)

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial AH (24) nekad mencuri sebuah kotak amal milik Masjid Nurul Qolby yang berlokasi di jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akibat kecanduan narkoba dan judi online.

Kejadian tak terpuji yang dilakukan pelaku diketahui terjadi pada Selasa malam (26/09/23) pukul 20.47 WIB.

Berdasarkan keterangan Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, kejadian tersebut diluncurkan pelaku dengan masuk ke dalam masjid saat sepi dan kemudian membongkar paksa kotak amal di dalam masjid.

“Peristiwa itu terjadi selepas sholat isya, pelaku masuk ke dalam masjid saat sepi dan membongkar paksa kotak amal di dalam masjid,” ujar Aiptu Ade.

Baca Juga: 3 Selebgram Banten Raup Rp 25 Juta Hasil Promosi Judi Online, Endingnya Diringkus Polisi

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diketahui mengambil isi kotak amal dengan jumlah uang sebesar Rp 2.808.000 rupiah.

Untungnya, aksi pelaku tak berjalan mulus usai ketahuan dan diamankan oleh pengurus masjid saat dirinya akan keluar dari masjid.

“Pelaku diamankan oleh pengurus masjid dan beberapa warga setempat,” terang Ade.

Usai berhasil diamankan pengurus masjid dan warga, pelaku lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Untuk pembuktian lebih lanjut pihak kepolisian melihat rekaman CCTV yang berada di masjid Nurul Qolby, ternyata benar dari rekaman CCTV perbuatan pelaku jelas melakukan tindak pidana pencurian,” tambah Aiptu Ade.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Dari Lampung

Mirisnya, setelah dilakukan interogasi, diketahui niat pelaku melakukan pencurian karena dirinya yang telah kecanduan narkoba dan judi online.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidikan lebih lanjut, dari hasil introgasi singkat pelaku berani melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh narkoba dan judi online,” tegas Ade.

Atas perbuatannya AH diancam dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Maria

Load More