SuaraKalbar.id - Buntut kasus tewasnya seorang anggota Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) akibat konflik di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), membuat PM TBBR Sintang Kota menuntut agar Kapolda Kalteng dipecat.
Sebelumnya, diketahui konflik antara masyarakat dan aparat di perusaahaan sawit PT HMBP semakin memanas usai menewaskan satu orang anggota TBBR yang berlokasi di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah.
Aksi demonstrasi yang dilakukan warga dilaporkan telah terjadi sejak 16 September 2023 hingga hari Sabtu tersebut diketahui merupakan buntut protes terkait 20 persen plasma terhadap PT HMBP.
Konflik yang berujung bentrok tersebut memanas usai terdapat sejumlah masyarakat yang menjadi korban tembakan peluru tajam oknum kepolisian.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irit Bicara soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK: Ke Kabid Humas
Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @kamidayakkalbar, terlihat sejumlah anak cabang TBBR akhirnya membuat pernyataan sikap, salah satunya oleh pihak TBBR Sintang Kota.
“Kami TBBR Pimpinan anak cabang Sintang Kota menyatakan sikap, yang pertama kami pasukan TBBR se-tanah Dayak mengecam keras dan mengutuk perbuatan brutal oleh aparat kepolisian daerah Kalteng yang sudah menghilangkan nyawa dengan senjata kepada masyarakat sekaligus anggota Pasukan Merah (PM) TBBR pada tanggal 7 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar seorang anggota TBBR Sintang Kota, dikutip Rabu.
Dalam unggahan tersebut, anggota TBBR Sintang menyatakan 5 poin penting dalam menanggapi kasus tersebut, yaitu dengan mengecam aksi kepolisian dan meminta seluruh anggota bersiaga.
“Kami sangat mengutuk keras aparat kepolisian daerah Kalteng dalam menghadapi masyarakat yang tidak melakukan perlawanan dengan menggunakan peluru tajam sehingga jatuhnya korban nyawa,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pihak TBBR Sintang Kota juga tegas meminta agar Kapolri dapat menindak pelaku penembakan yang menewaskan masyarakat tersebut
“Kepada kapolri untuk segera menindak tegas pelaku penembakan dan memberi instruksi yang sesuai dengan UU yang berlaku sebelum kami turun dengan cara kami sendiri!” tegasnya.
Berita Terkait
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
-
Janji Proses Tindakan Abusive Aparat, Prabowo: Kita Hormati Asal Demonya Damai, Tak Sulut Kerusuhan
-
Demokrasi atau Diktator? Brutalisme Aparat di Balik Demonstrasi UU TNI
-
Represi Aparat dan Hilangnya Ruang Demokrasi: Akankah Sejarah Berulang?
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak
-
Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga