SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu viral video pelaku persetubuhan anak terhadap seorang siswi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial HS terekam tengah asik liburan.
Sebelumnya, beredar kabar seorang oknum tenaga pendidik di Pontianak, Kalimantan Barat, diduga mencabuli seorang siswinya.
Pelaku yang diketahui berinisial HS disebutkan telah melakukan pencabulan kepada seorang siswi sebanyak 5 kali dengan memberikan ancaman akan membuat jelek nilai korban jika tak menuruti kemauannya.
Tak hanya mencabuli, pelaku juga ternyata sempat memaksa korban untuk melakukan aborsi usai mengetahui siswi tersebut hamil.
Usai beberapa bulan sejak HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka, beredar video diduga pelaku tengah melakukan liburan keluar kota bersama keluarganya.
Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram Gosip Pontianak, terlihat seorang pria berkacamata sedang berada di pantai. Tak sendirian, dalam video tersebut juga tampak seorang perempuan tengah membakar jagung.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, saat ini diketahui tengah melakukan konfirmasi kebenaran video tersebut dengan pelaku HS.
"Kami dari pihak penyidik sudah mencoba untuk menghubungi pihak HS, kejadiannya bagaimana, apa dia liburan, atau ada keperluan lain, namun sampai saat ini kami belum dapat konfirmasi terkait videonya," ujar Tri, dikutip dalam unggahan tersebut, Minggu (05/11/2023).
Selain itu, menepis kabar yang beredar yang menyebutkan HS berstatus sebagai tahanan kota, Tri menyebutkan bahwa status HS saat ini yaitu sedang dalam penangguhan penahanan.
Baca Juga: 3 Film Korea tentang Hubungan Ibu dan Anak yang Bikin Banjir Air Mata!
"Memang status HS tersangka, kemudian kemarin kita lalukan penangguhan penahanan," tambah Tri
Status tersebut lantas dibeberkan Tri dengan menyebutkan HS memiliki kemungkinan untuk keluar kota.
"Tahanannya ditangguhkan artinya dia bisa keluar kota, kecuali kalau pengalihan status tahanan. Misalkan dia tahanan penjara, kemudian dialihkan ke tahanan rumah atau tahanan kota, baru dia tidak boleh keluar kota," jelas Tri.
Meskipun demikian, pihak penyidik menyebutkan akan melakukan pemeriksaan kembali terkait pihak HS untuk mempertimbangkan penahanan kembali pelaku.
Kontributor: Maria
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Nelayan Kalimantan Barat Tolak Kebijakan VMS
-
Sambut Ramadan 2026, Pawai Obor Terbesar Sanggau Digelar di Istana Surya Negara
-
Empat Kadis dan Satu Staf Ahli Pemkot Pontianak Dilantik, Berikut Nama-namanya
-
Ini Empat Infeksi Paru-Paru yang Perlu Diwaspadai
-
Pasokan LPG 3 Kg Subsidi di Nanga Pinoh Lancar Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Harga Rp21 Ribu