SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu viral video pelaku persetubuhan anak terhadap seorang siswi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial HS terekam tengah asik liburan.
Sebelumnya, beredar kabar seorang oknum tenaga pendidik di Pontianak, Kalimantan Barat, diduga mencabuli seorang siswinya.
Pelaku yang diketahui berinisial HS disebutkan telah melakukan pencabulan kepada seorang siswi sebanyak 5 kali dengan memberikan ancaman akan membuat jelek nilai korban jika tak menuruti kemauannya.
Tak hanya mencabuli, pelaku juga ternyata sempat memaksa korban untuk melakukan aborsi usai mengetahui siswi tersebut hamil.
Usai beberapa bulan sejak HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka, beredar video diduga pelaku tengah melakukan liburan keluar kota bersama keluarganya.
Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram Gosip Pontianak, terlihat seorang pria berkacamata sedang berada di pantai. Tak sendirian, dalam video tersebut juga tampak seorang perempuan tengah membakar jagung.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, saat ini diketahui tengah melakukan konfirmasi kebenaran video tersebut dengan pelaku HS.
"Kami dari pihak penyidik sudah mencoba untuk menghubungi pihak HS, kejadiannya bagaimana, apa dia liburan, atau ada keperluan lain, namun sampai saat ini kami belum dapat konfirmasi terkait videonya," ujar Tri, dikutip dalam unggahan tersebut, Minggu (05/11/2023).
Selain itu, menepis kabar yang beredar yang menyebutkan HS berstatus sebagai tahanan kota, Tri menyebutkan bahwa status HS saat ini yaitu sedang dalam penangguhan penahanan.
Baca Juga: 3 Film Korea tentang Hubungan Ibu dan Anak yang Bikin Banjir Air Mata!
"Memang status HS tersangka, kemudian kemarin kita lalukan penangguhan penahanan," tambah Tri
Status tersebut lantas dibeberkan Tri dengan menyebutkan HS memiliki kemungkinan untuk keluar kota.
"Tahanannya ditangguhkan artinya dia bisa keluar kota, kecuali kalau pengalihan status tahanan. Misalkan dia tahanan penjara, kemudian dialihkan ke tahanan rumah atau tahanan kota, baru dia tidak boleh keluar kota," jelas Tri.
Meskipun demikian, pihak penyidik menyebutkan akan melakukan pemeriksaan kembali terkait pihak HS untuk mempertimbangkan penahanan kembali pelaku.
Kontributor: Maria
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia