SuaraKalbar.id - Kasus pembunuhan Sri Mulyani, gadis asal Pontianak yang ditemukan tewas di Sambas kini telah berada pada tahap persidangan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, Oknum Anggota TNI Prada Y. Sidang digelar di Pengadilan Militer I-05, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (07/11/23) siang.
Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer, Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyebutkan sejumlah tuntutan terhadap terdakwa, salah satunya terkait tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
"Kami memohon kepada Majelis hakim Penadilan Militer I-05 Pontianak menjatuhkan pidana pokok Penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer bagi terdakwa," tegas Eni dalam persidangan.
Selain itu, Eni turut menyebutkan adanya penuntutan restitusi kepada terdakwa yang nantinya akan diserahkan kepada saudara kandung korban, Ning Diana.
“Dari LPSK yang mengajukan restitusi, jadi dari pihak Oditur sendiri tidak mengajukan restitusi karena ini pihak keluarga korban meminta bantuan ke Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban ini membuat merinci kerugian-kerugian dari korban yang juga nanti dari rincian yang saya sebutkan tadi Rp 206 juta rupiah, ini diajukan,” jelas Eni.
"Apakah nanti terdakwa ini akan memenuhi keinginan dari pihak korban. Dari terdakwa sendiri, apakah disetujui atau tidak. Kami hanya menyampaikan saja di majelis bahwa ini ada pengajuan restitusi dari pihak keluarga korban yang diwakili LPSK," katanya lagi.
Selain itu, Eni mengakui tidak adanya tuntutan hukuman mati karena adanya tuntutan restitusi.
“Jika tuntutan ini dipenuhi oleh pihak terdakwa, maka akan turun karena ini meringankan sifatnya, maka kenapa kami berikan seumur hidup itu sudah pas untuk terdakwa untuk dituntut seumur hidup,” terang Eni.
Ning Diana, selaku kakak kandung korban menyebutkan cukup puas dengan hukuman penjara seumur hidup yang telah diajukan oleh Oditur Militer.
Baca Juga: Profil Agus Subiyanto: Pendidikan, Karier dan Harta Kekayaan Calon Panglima TNI
“Kami cukup puas, cuma untuk sidang selanjutnya kita belum tahu tuntutannya apa. Kami tetap berharap terdakwa dituntut dengan hukuman setimpal. Gak masalah (penjara seumur hidup), itu udah maksimal,” ujar Ning Diana.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Profil Agus Subiyanto: Pendidikan, Karier dan Harta Kekayaan Calon Panglima TNI
-
Makin Cepat Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI, Makin Kuat Dugaan Nepotisme Jokowi
-
Tekankan Jenderal Agus Harus Netral, Fraksi PDIP Tanya Panglima TNI Berani Tolak Perintah Presiden atau Tidak?
-
Pemerintah Punya Utang Beras Rp16 Triliun, Sri Mulyani Janji Mau Bayar
-
Miris! Bocah 13 Tahun Di Garut Ditemukan Tewas Di Sungai, Ternyata Dibunuh Teman
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
3 Orang Utan Kalimantan Dilepasliarkan di TNBBBR
-
Realisasi PBB-P2 Singkawang hingga Desember 2025 Baru Mencapai 38 Persen
-
Bandara Supadio Pontianak Proyeksikan Peningkatan 14 Persen Penumpang di Momen Nataru
-
BI Buka Layanan Penukaran Uang di Sejumlah Gereja di Kalbar Jelang Natal 2025, Berikut Lokasinya
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan