SuaraKalbar.id - Kasus pembunuhan Sri Mulyani, gadis asal Pontianak yang ditemukan tewas di Sambas kini telah berada pada tahap persidangan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, Oknum Anggota TNI Prada Y. Sidang digelar di Pengadilan Militer I-05, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (07/11/23) siang.
Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer, Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyebutkan sejumlah tuntutan terhadap terdakwa, salah satunya terkait tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
"Kami memohon kepada Majelis hakim Penadilan Militer I-05 Pontianak menjatuhkan pidana pokok Penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer bagi terdakwa," tegas Eni dalam persidangan.
Selain itu, Eni turut menyebutkan adanya penuntutan restitusi kepada terdakwa yang nantinya akan diserahkan kepada saudara kandung korban, Ning Diana.
“Dari LPSK yang mengajukan restitusi, jadi dari pihak Oditur sendiri tidak mengajukan restitusi karena ini pihak keluarga korban meminta bantuan ke Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban ini membuat merinci kerugian-kerugian dari korban yang juga nanti dari rincian yang saya sebutkan tadi Rp 206 juta rupiah, ini diajukan,” jelas Eni.
"Apakah nanti terdakwa ini akan memenuhi keinginan dari pihak korban. Dari terdakwa sendiri, apakah disetujui atau tidak. Kami hanya menyampaikan saja di majelis bahwa ini ada pengajuan restitusi dari pihak keluarga korban yang diwakili LPSK," katanya lagi.
Selain itu, Eni mengakui tidak adanya tuntutan hukuman mati karena adanya tuntutan restitusi.
“Jika tuntutan ini dipenuhi oleh pihak terdakwa, maka akan turun karena ini meringankan sifatnya, maka kenapa kami berikan seumur hidup itu sudah pas untuk terdakwa untuk dituntut seumur hidup,” terang Eni.
Ning Diana, selaku kakak kandung korban menyebutkan cukup puas dengan hukuman penjara seumur hidup yang telah diajukan oleh Oditur Militer.
Baca Juga: Profil Agus Subiyanto: Pendidikan, Karier dan Harta Kekayaan Calon Panglima TNI
“Kami cukup puas, cuma untuk sidang selanjutnya kita belum tahu tuntutannya apa. Kami tetap berharap terdakwa dituntut dengan hukuman setimpal. Gak masalah (penjara seumur hidup), itu udah maksimal,” ujar Ning Diana.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Profil Agus Subiyanto: Pendidikan, Karier dan Harta Kekayaan Calon Panglima TNI
-
Makin Cepat Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI, Makin Kuat Dugaan Nepotisme Jokowi
-
Tekankan Jenderal Agus Harus Netral, Fraksi PDIP Tanya Panglima TNI Berani Tolak Perintah Presiden atau Tidak?
-
Pemerintah Punya Utang Beras Rp16 Triliun, Sri Mulyani Janji Mau Bayar
-
Miris! Bocah 13 Tahun Di Garut Ditemukan Tewas Di Sungai, Ternyata Dibunuh Teman
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Tips Belanja Gadget di Batas Negara: Cara Cek IMEI Agar Tidak Terblokir saat Pulang ke Pontianak
-
Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta
-
Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap