Bella
Sabtu, 11 November 2023 | 19:37 WIB
Sejumlah warga menonton sabung ayam di Pontianak, Kalimantan Barat. (Instagram)

SuaraKalbar.id - Beberapa waktu ini media sosial khususnya di Pontianak diviralkan dengan sejumlah potongan video yang menunjukan masih maraknya terjadi judi sabung ayam yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Nasioanl, Pontianak, Kalimantan Barat.

Cuplikan-cuplikan video perjuadian ayam tersebut beredar di sosial media, salah satunya pada akun Instagram Pontianak Metropost pada Sabtu, (04/11/23) lalu.

“Hasil investigasi media ini terungkap sabung ayam ini berlangsung setiap hari, namun masih belum tersentuh hukum,” tulis keterangan dalam unggahan yang dibagikan oleh akun tersebut.

Usai viral, akun tersebut kembali mengunggah cuplikan perjudian sabung ayam yang berada di lokasi serupa pada Kamis (09/11/23).

Dalam unggahan yang dibagikan, terlihat masih banyak warga yang melakukan dan menonton aksi perjudian tersebut.

“JUDI AYAM MASIH BERLANGSUNG,” tulis akun tersebut.

Akun Pontianak Metropost tampak heran dengan aksi perjudian yang masih dengan santai tampak berlangsung padahal beberapa waktu lalu telah viral di media sosial sehingga menduga penyelenggara perjudian tersebut merupakan seseorang yang kebal hukum.

“Walau sudah viral di medsos, permainan judi sabung ayam dikabarkan masih berlangsung. Koordinatornya disebut-sebut berinisial AWT. Apakah kebal hukum???” tanya akun tersebut.

Unggahan tersebut lantas kembali viral dan mendapatkan banyak perhatian publik, tak sedikit netizen tampak turut prihatin dan kemudian pasrah dengan kondisi tersebut.

Baca Juga: Seorang Wanita di Pontianak Kesal Dituduh Mencuri Ponsel: Saya Gak Curi,Tapi Kebawa

“Ya gitulah min. Payah nak cakap,” tulis netizen.

“Masih lanjut karena yang backup nya kuat gak kaleng-kaleng,” sindir netizen.

“Mana kebal hukum, barang cuannya besar wkwkwk,” tulis netizen.

“Setorannya besar gimana mau ditangkap, mustahil kalo gak tahu,” tambah yang lainnya.

Diketahui judi sabung ayam sesuai Pasal 303 KUHP merupakan tindak pidana. Praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

Pertanggungjawaban pidana pelaku perjudian sabung ayam, sama dengan pelaku tindak pidana lainnya dapat diancam dengan hukuman sesuai Pasal yang dilanggar. Pelaku perjudian sabung judi melanggar Pasal 303 KUHP sedangkan hukuman yang akan diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan pertimbangan dan keputusan hakim.

Load More