SuaraKalbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bunga Bangsa mencatat setidaknya terdapat delapan kasus kejahatan atau kekerasan seksual dari rentang waktu 2021 hingga 2023 yang belum ditangani secara tuntas oleh pihak kepolisian di Pontianak, Kalimantan Barat.
Selain kasus kejahatan seksual, dua kasus kekerasan terhadap anak juga mengalami hal serupa..
“Delapan kasus kejahatan seksual terhadap anak dan dua kasus kekerasan terhadap anak ini sudah dilaporkan ke kepolisian. Tetapi sampai sekarang penanganan kasusnya jalan di tempat,” kata Ketua LBH Anak Bunga Bangsa, Dewi Aripurnamawati, Senin (13/11/2023).
Dewi mengungkapkan, salah satu contoh kasus yang belum tuntas hingga saat ini adalah kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban berinisial N (14). Dalam kasus tersebut, N diperkosa oleh ayah tirinya. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian namun laporan itu dicabut dengan alasan penyelesaian secara kekeluargaan.
Baca Juga: Viral Juru Parkir Liar Masih Beraksi di Sejumlah Alfamart-Indomaret Pontianak, Begini Kata Warganet
Padahal, menurut undang-undang, kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan di luar peradilan atau melalui jalur kekeluargaan.
“Kasus kejahatan seksual terhadap anak ini menggunakan undang undang lex spesialis. Tidak boleh dilakukan restoratif justice,” ungkapnya mengutip dari suarakalbarcoid jejaring kalbar.suara.com, Senin.
Dewi kemudian membeberkan contoh lain kasus kejahatan seksual terhadap anak yang tak selesai. Kasus tersebut melibatkan seorang anak 13 tahun yang menjadi korban prostitusi. Dalam kasus tersebut pihak Kepolisian justru menetapkan seorang anak sebagai pelaku pencabulan sementara pelaku sebenarnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku eksploitasi terhadap korban sampai saat ini tidak tersentuh. Kasus ini dilaporkan Agustus 2022 tapi sampai sekarang. Yang mirisnya pelaku yang dituduh melakukan pencabulan terhadap korban anak-anak juga,” ujarnya.
Terkait hal ini, Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Devi Tiomana, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap profesionalitas dan penanganan yang tidak proporsional dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) kepolisian di Kota Pontianak.
“Harusnya polisi malu SPDPnya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dikembalikan. Dan harusnya meski dikembalikan proses penanganan kasusnya harus tetap berjalan,” ungkapnya.
“Ketika mengetahui ada SPDP kasus pencabulan dikembalikan jaksa, saya yang bukan polisi saja malu mendengarnya. Inikan bukti bahwa penyidik PPA itu tidak profesional,” katanya lagi.
Devi pun mempertanyakan unit PPA yang tidak memperlihatkan kompetensi dan integritas yang layak dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.
“Penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak saat ini boleh dikatakan yang paling buruk,” katanya.
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Tips Servis Mobil Pasca Mudik Lebaran agar Tetap Prima
-
Tips Servis Motor Pasca Menempuh Jarak Jauh agar Tetap Tangguh
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan
-
7 Coffee Shop di Kalbar Terancam Denda Rp10 Miliar Gegara Nobar Ilegal Liga Inggris
-
Wisatawan Asal Sambas yang Terseret Arus di Riam Marum Dawar Bengkayang Ditemukan Meninggal Dunia