SuaraKalbar.id - Demi memberikan udara bersih kepada masyarakat Kota Pontianak, khususnya kepada anak-anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggandeng sejumlah pihak melakukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang larangan atau aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Pontianak, Septiko pada saat memimpin pelepasan Satgas KTR Kota Pontianak kemarin mengatakan, sampai tahun 2023 ini pihaknya telah melakukan operasi penertiban di Fasilitas Kesehatan, Tempat Pendidikan, Kantor-kantor Pemerintah dan Tempat Permainan Anak di Wilayah Kota Pontianak.
“Hal tersebut sudah kita laksanakan mulai dari sosialisasi hingga penegakkan Perda tersebut yang sudah kita mulai dari tahun 2010 dan Alhamdulillah Kota Pontianak mendapat Apresiasi oleh The Unian sebagai daerah ketiga terbaik dalam penyelengaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," kata Septiko.
Pontianak, menjadi daerah terbaik setelah DKI Jakarta dan Kota Bogor. Atas pencapaian itu, Septiko berkomitmen akan terus meningkatkan upaya dalam memberikan udara bersih di Kota Pontianak.
Sementara itu, Ketua Satgas KTR Kota Pontianak, Dayang Yuliani mengatakan, sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR saat ini tim gabungan melakukan upaya penegagakkan perda tersebut.
“Setelah beberapa waktu yang lalu kita lakukan sosialisasi tentang Perda KTR tersebut saat ini kita mulai melaksanakan penegakkan Perda tersebut bersama Intansi terkait antara lain Dinkes, Satpol PP dan TNI/Polri serta NGO The Union yang juga melibatkan teman-teman media,” ungkapnya.
Dayang menjelaskan, sesuai Perda itu, ada 7 tempat yang menjadi sasaran Perda tersebut yaitu, Tempat Umum, Sarana Kesehatan, Sarana Pendidikan, Kantor Pemerintah, Rumah Ibadah, Tempat Bermain Anak dan Fasilitas Angkutan Umum.
“Kali ini Tim kami menyasar Tempat Umum, Taman Bermain dan ternyata masih ditemukan beberapa perokok yang melakukan aktifitas merokok tidak pada tempatnya, oleh karenanya kite kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelas Dayang.
Menurut Dayang, dari waktu ke waktu sudah terlihat peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mentaati Perda tersebut. Hal itu terlihat dari beberapa penyedia tempat yang kemudian meyiapkan lokasi khusu merokok dan memasang papan pengumuman untuk tidak merokok dikawasan yang memang tidak diperbolehkan merokok.
Baca Juga: 8 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Pontianak Mangkrak
"Ini tujuannya tentu memberikan kawasan yang sehat bagi masyarakat,” tutupnya.
Berita Terkait
-
8 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Pontianak Mangkrak
-
Viral Juru Parkir Liar Masih Beraksi di Sejumlah Alfamart-Indomaret Pontianak, Begini Kata Warganet
-
Maling Motor di Taman Audit Untan Pontianak Babak Belur Dihakimi Massa
-
Waduh, Seorang Pemuda Terekam Melompat saat Kendarai Motor di Ahmad Yani Pontianak
-
Istri Polisi di Pontianak Pamer Night Ride Tanpa Helm, Netizen: Ditunggu Klarifikasinya
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
BRI Optimalkan Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala