SuaraKalbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bunga Bangsa mencatat setidaknya terdapat delapan kasus kejahatan atau kekerasan seksual dari rentang waktu 2021 hingga 2023 yang belum ditangani secara tuntas oleh pihak kepolisian di Pontianak, Kalimantan Barat.
Selain kasus kejahatan seksual, dua kasus kekerasan terhadap anak juga mengalami hal serupa..
“Delapan kasus kejahatan seksual terhadap anak dan dua kasus kekerasan terhadap anak ini sudah dilaporkan ke kepolisian. Tetapi sampai sekarang penanganan kasusnya jalan di tempat,” kata Ketua LBH Anak Bunga Bangsa, Dewi Aripurnamawati, Senin (13/11/2023).
Dewi mengungkapkan, salah satu contoh kasus yang belum tuntas hingga saat ini adalah kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban berinisial N (14). Dalam kasus tersebut, N diperkosa oleh ayah tirinya. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian namun laporan itu dicabut dengan alasan penyelesaian secara kekeluargaan.
Padahal, menurut undang-undang, kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan di luar peradilan atau melalui jalur kekeluargaan.
“Kasus kejahatan seksual terhadap anak ini menggunakan undang undang lex spesialis. Tidak boleh dilakukan restoratif justice,” ungkapnya mengutip dari suarakalbarcoid jejaring kalbar.suara.com, Senin.
Dewi kemudian membeberkan contoh lain kasus kejahatan seksual terhadap anak yang tak selesai. Kasus tersebut melibatkan seorang anak 13 tahun yang menjadi korban prostitusi. Dalam kasus tersebut pihak Kepolisian justru menetapkan seorang anak sebagai pelaku pencabulan sementara pelaku sebenarnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku eksploitasi terhadap korban sampai saat ini tidak tersentuh. Kasus ini dilaporkan Agustus 2022 tapi sampai sekarang. Yang mirisnya pelaku yang dituduh melakukan pencabulan terhadap korban anak-anak juga,” ujarnya.
Terkait hal ini, Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Devi Tiomana, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap profesionalitas dan penanganan yang tidak proporsional dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) kepolisian di Kota Pontianak.
Baca Juga: Viral Juru Parkir Liar Masih Beraksi di Sejumlah Alfamart-Indomaret Pontianak, Begini Kata Warganet
“Harusnya polisi malu SPDPnya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dikembalikan. Dan harusnya meski dikembalikan proses penanganan kasusnya harus tetap berjalan,” ungkapnya.
“Ketika mengetahui ada SPDP kasus pencabulan dikembalikan jaksa, saya yang bukan polisi saja malu mendengarnya. Inikan bukti bahwa penyidik PPA itu tidak profesional,” katanya lagi.
Devi pun mempertanyakan unit PPA yang tidak memperlihatkan kompetensi dan integritas yang layak dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.
“Penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak saat ini boleh dikatakan yang paling buruk,” katanya.
Berita Terkait
-
Viral Juru Parkir Liar Masih Beraksi di Sejumlah Alfamart-Indomaret Pontianak, Begini Kata Warganet
-
Seorang Pegawai SPBU Terlibat Pungli terhadap Sopir Truk yang Antre BBM Solar Bersubsidi di Kubu Raya
-
Maling Motor di Taman Audit Untan Pontianak Babak Belur Dihakimi Massa
-
Waduh, Seorang Pemuda Terekam Melompat saat Kendarai Motor di Ahmad Yani Pontianak
-
Istri Polisi di Pontianak Pamer Night Ride Tanpa Helm, Netizen: Ditunggu Klarifikasinya
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Keributan Sesama Pria Asal Brunei di Blok M Berujung Maut, Satu Orang Tewas
-
Capaian CKG Kalbar Baru 2,6 Persen, Pemprov Perkuat Deteksi Dini Penyakit
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
Lafadz Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Dibaca Mulai Malam Ini
-
Kalbar Raih Penghargaan Demokrasi Nasional, Ria Norsan Dorong Partisipasi Publik Terus Diperkuat