SuaraKalbar.id - Selebriti Mandala Shoji dan istri akui mengalami kerugian hingga Rp 106 miliar usai diusir dari salah satu hotel yang berlokasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebelumnya, diketahui Mandala dan istrinya sempat diusir secara sepihak dari salah satu hotel ternama saat tengah mengisi sebuah acara di Pontianak. Tanpa konfirmasi, barang-barang milik Mandala Shoji yang sebelumnya ada di kamar dikeluarkan oleh pihak hotel dan diletakan di lobby.
Atas kejadian tersebut, Mandala lantas mengajukan tuntutan senilai Rp 106 miliar kepada pihak hotel.
Bukan tanpa sebab, Rinto Wardana selaku kuasa hukum Mandala menyebutkan bahwa kliennya tersebut mengalami kerugian yang tak ternilai sehingga nominal penuntutan sampai kepada angka yang fantastis.
“Iyalah, kan dari segi kerugian reputasi itu infinity (tak ternilai), jadi itu yang dituntut dari klien saya,” ujar Rinto saat hadir di studio FYP Trans 7 pada Jum’at (15/12/2023).
Nilai fantastis tersebut menjadi tuntutan yang diberikan Mandala kepada pihak hotel karena merasa reputasi 'keartisannya' telah dirusak.
“Klien saya inikan artis, yang diundang sebagai pengisi acara disitu, dimana disitu dia mempertaruhkan reputasinya sebagai artis. Yang dinilai panitia itu kan ke-artis-annya ini kan, itu yg jual itu nilai yang tak terhingga sebetulnya. Ketika dia di ruangan itu dihormati sebagai seorang artis, sebagai tamu, kemudian keluar dari ruangan itu reputasi itu dirusak langsung oleh pihak hotel dengan mempermalukan dihadapan hotel/orang,” tambah Rinto.
Tak hanya itu, Rinto turut menyebutkan acara yang diisi oleh Mandala turut berantakan akibat insiden tak menyenangkan yang dialami kliennya.
“Acara berantakan semua, jadi acara yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari melibatkan banyak daerah, kota, berkumpul di Pontianak, itu jadi berantakan. Lalu itu menjadi tontonan tamu-tamu hotel dan disitulah persoalan ini terjadi, kerugian besarnya itu ada dipersoalan ini,” tegas Rinto.
Baca Juga: Bikin Pedagang Rugi! Harga Ayam di Pontianak Naik 25% Jelang Nataru
Saat ini diketahui pihak Mandala telah mengajukan somasi kepada hotel terkait yang telah diberikan sejak tanggal 13 Desember 2023 dengan jangka waktu 4 hari.
“Ini surat somasi, surat pernyataan lalai pihak hotel. Jadi langkah yang sudah kita ambil, kemarin kita sudah kirimkan surat ini ke pihak hotel batas waktunya 4 hari dari tanggal 13 Desember. Jadi jika habis waktunya kita akan mengambil langkah hukum sesuai yang tertera di dalam itu,” jelas Rinto.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
-
Bikin Pedagang Rugi! Harga Ayam di Pontianak Naik 25% Jelang Nataru
-
Pemuda di Pontianak Nekat Curi Mesin Giling Tebu Demi Bayar Kos
-
Tas Mukena Diisi Sepatu, Istri Mandala Shoji Ngamuk Hingga Tuntut Pihak Hotel di Pontianak Rp100 Miliar
-
Viral Pontianak Disebut Kota ATM tapi Minim Transportasi Umum, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Pelaku Penipuan Berkedok Sumbangan Malam Tahun Baru di Kalbar Dihajar Massa
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya