SuaraKalbar.id - Selebriti Mandala Shoji dan istri akui mengalami kerugian hingga Rp 106 miliar usai diusir dari salah satu hotel yang berlokasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebelumnya, diketahui Mandala dan istrinya sempat diusir secara sepihak dari salah satu hotel ternama saat tengah mengisi sebuah acara di Pontianak. Tanpa konfirmasi, barang-barang milik Mandala Shoji yang sebelumnya ada di kamar dikeluarkan oleh pihak hotel dan diletakan di lobby.
Atas kejadian tersebut, Mandala lantas mengajukan tuntutan senilai Rp 106 miliar kepada pihak hotel.
Bukan tanpa sebab, Rinto Wardana selaku kuasa hukum Mandala menyebutkan bahwa kliennya tersebut mengalami kerugian yang tak ternilai sehingga nominal penuntutan sampai kepada angka yang fantastis.
Baca Juga: Bikin Pedagang Rugi! Harga Ayam di Pontianak Naik 25% Jelang Nataru
“Iyalah, kan dari segi kerugian reputasi itu infinity (tak ternilai), jadi itu yang dituntut dari klien saya,” ujar Rinto saat hadir di studio FYP Trans 7 pada Jum’at (15/12/2023).
Nilai fantastis tersebut menjadi tuntutan yang diberikan Mandala kepada pihak hotel karena merasa reputasi 'keartisannya' telah dirusak.
“Klien saya inikan artis, yang diundang sebagai pengisi acara disitu, dimana disitu dia mempertaruhkan reputasinya sebagai artis. Yang dinilai panitia itu kan ke-artis-annya ini kan, itu yg jual itu nilai yang tak terhingga sebetulnya. Ketika dia di ruangan itu dihormati sebagai seorang artis, sebagai tamu, kemudian keluar dari ruangan itu reputasi itu dirusak langsung oleh pihak hotel dengan mempermalukan dihadapan hotel/orang,” tambah Rinto.
Tak hanya itu, Rinto turut menyebutkan acara yang diisi oleh Mandala turut berantakan akibat insiden tak menyenangkan yang dialami kliennya.
“Acara berantakan semua, jadi acara yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari melibatkan banyak daerah, kota, berkumpul di Pontianak, itu jadi berantakan. Lalu itu menjadi tontonan tamu-tamu hotel dan disitulah persoalan ini terjadi, kerugian besarnya itu ada dipersoalan ini,” tegas Rinto.
Baca Juga: Pemuda di Pontianak Nekat Curi Mesin Giling Tebu Demi Bayar Kos
Saat ini diketahui pihak Mandala telah mengajukan somasi kepada hotel terkait yang telah diberikan sejak tanggal 13 Desember 2023 dengan jangka waktu 4 hari.
“Ini surat somasi, surat pernyataan lalai pihak hotel. Jadi langkah yang sudah kita ambil, kemarin kita sudah kirimkan surat ini ke pihak hotel batas waktunya 4 hari dari tanggal 13 Desember. Jadi jika habis waktunya kita akan mengambil langkah hukum sesuai yang tertera di dalam itu,” jelas Rinto.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
-
Hotel INNSIDE by Melia Yogyakarta Rayakan Anniversary Ke-8 dengan Semangat Baru Bersama GM Baru
-
Traveloka-Archipelago Jalin Kemitraan, Dongkrak Potensi Wisata Nasional
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
Komentar
Pilihan
-
5 Senjata Tradisional Suku Dayak dan Sejarahnya
-
Tragis! Remaja Tewas Dianiaya Saat Pawai Obor Sambut Ramadhan di Pontianak
-
Heboh Wanita di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan Brutal saat Menoreh Karet
-
Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Mempawah Gagal Ikut SNBP 2025, Disdikbud Kalbar Buka Suara
-
Banjir Meluas di Kalimantan Barat, 33.485 Jiwa Terdampak di Empat Wilayah
Terkini
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI
-
Hery Gunardi Resmi Menjabat Ketua Umum PERBANAS: Komitmen Baru untuk 20242028
-
BRI Buyback Saham di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Pengusaha Kue Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan dari BRI
-
7 Pesona Wisata Alam di Bengkayang Kalimantan Barat
-
Rahasia Songket Silungkang Bertahan di Era Digital
-
Modal KUR BRI, Warung Bu Sum Yogyakarta Kini Go Digital
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak
-
Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga
-
Lewat Program BRI, Pelaku UMKM Sidoarjo Ini Berhasil Ekspor dan Untung Besar
-
UMKM Aksesoris Fashion Tembus Internasional Berkat Dukungan BRI
-
Catat! Cum Date 10 April 2025, Siap-Siap Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI