SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial AI (24) nekat mencuri mesin giling tebu di Jalan Raya Sungai Kakap, Gang Lingkungan, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat karena tidak memiliki uang untuk membayar kos.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu (10/11/23).
Pencurian itu sendiri terungkap berawal dari korban yang hendak mengambil teko air tebu di gerobak es tebu miliknya.
Saat itu, korban mendapati mesin giling tebu miliknya telah raib. Korban kemudian langsung mendatangi Polsek Sungai Kakap untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Setelah mendapatkan pengaduan dari korban, Sat Reserse Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut," kata Ade melalui keterangan tertulis yang diterima suara.com, Sabtu (16/12/23).
Setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran. Pemuda asal Pontianak itu sempat mencoba melarikan diri saat petugas Reserse Polsek Kakap jajaran Polres Kubu Raya mendatangi tempat kos di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat.
"Pada saat petugas berada di tempat kosan pelaku di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur rupanya kehadiran petugas tercium oleh pelaku, dan berusaha melarikan diri dari pintu belakang," ungkap Ade
Beruntung, pihak kepolisian telah melakukan antisipasi sehingga pelaku dapat diamanakan.
Saat petugas melakukan interogasi secara singkat, AI mengakui bahwa benar dirinya merupakan pelaku pencurian mesin giling tebu di jalan Raya Sungai Kakap, Gang Lingkungan, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
"Pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian mesin giling tebu tersebut bertujuan untuk membayar kosan yang ditempati pelaku," ungkap Ade.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Sungai Kakap, diketahui pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga kebingungan untuk membayar kosan. Tanpa berpikir panjang, pelaku pun melakukan tindak pidana pencurian untuk mendapatkan uang secara instan.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ade.
Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pembeli barang bukti berupa mesin giling tebu yang di jual oleh pelaku.
Berita Terkait
-
Tas Mukena Diisi Sepatu, Istri Mandala Shoji Ngamuk Hingga Tuntut Pihak Hotel di Pontianak Rp100 Miliar
-
Viral Pontianak Disebut Kota ATM tapi Minim Transportasi Umum, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Pelaku Penipuan Berkedok Sumbangan Malam Tahun Baru di Kalbar Dihajar Massa
-
Sempat Curi Kotak Amal dan Uang di Mobil, Kini 2 Bocah Pontianak Kembali Curi Sepeda Warga?
-
Istri Mandala Shoji Kesal Pakaian Dalamnya Dipegang Bellboy, Tuntut Pihak Hotel di Pontianak Rp 100 Miliar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat