SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial AI (24) nekat mencuri mesin giling tebu di Jalan Raya Sungai Kakap, Gang Lingkungan, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat karena tidak memiliki uang untuk membayar kos.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu (10/11/23).
Pencurian itu sendiri terungkap berawal dari korban yang hendak mengambil teko air tebu di gerobak es tebu miliknya.
Saat itu, korban mendapati mesin giling tebu miliknya telah raib. Korban kemudian langsung mendatangi Polsek Sungai Kakap untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Setelah mendapatkan pengaduan dari korban, Sat Reserse Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut," kata Ade melalui keterangan tertulis yang diterima suara.com, Sabtu (16/12/23).
Setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran. Pemuda asal Pontianak itu sempat mencoba melarikan diri saat petugas Reserse Polsek Kakap jajaran Polres Kubu Raya mendatangi tempat kos di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat.
"Pada saat petugas berada di tempat kosan pelaku di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur rupanya kehadiran petugas tercium oleh pelaku, dan berusaha melarikan diri dari pintu belakang," ungkap Ade
Beruntung, pihak kepolisian telah melakukan antisipasi sehingga pelaku dapat diamanakan.
Saat petugas melakukan interogasi secara singkat, AI mengakui bahwa benar dirinya merupakan pelaku pencurian mesin giling tebu di jalan Raya Sungai Kakap, Gang Lingkungan, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
"Pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian mesin giling tebu tersebut bertujuan untuk membayar kosan yang ditempati pelaku," ungkap Ade.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Sungai Kakap, diketahui pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga kebingungan untuk membayar kosan. Tanpa berpikir panjang, pelaku pun melakukan tindak pidana pencurian untuk mendapatkan uang secara instan.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ade.
Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pembeli barang bukti berupa mesin giling tebu yang di jual oleh pelaku.
Berita Terkait
-
Tas Mukena Diisi Sepatu, Istri Mandala Shoji Ngamuk Hingga Tuntut Pihak Hotel di Pontianak Rp100 Miliar
-
Viral Pontianak Disebut Kota ATM tapi Minim Transportasi Umum, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Pelaku Penipuan Berkedok Sumbangan Malam Tahun Baru di Kalbar Dihajar Massa
-
Sempat Curi Kotak Amal dan Uang di Mobil, Kini 2 Bocah Pontianak Kembali Curi Sepeda Warga?
-
Istri Mandala Shoji Kesal Pakaian Dalamnya Dipegang Bellboy, Tuntut Pihak Hotel di Pontianak Rp 100 Miliar
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak