SuaraKalbar.id - Dua warga Kubu Raya nekat memakai mobil calya sewaan untuk mencuri buah kelapa sawit milik Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK). Rupanya, alasan dua pemuda berinisial LS (21) dan TK (24) tersebut melakukan pencurian karena tidak punya uang untuk membayar mobil yang disewanya tersebut.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terungkap berawal dari aksi keduanya yang kepergok oleh Securitu BPK.
Kedua pelaku kepergok security saat mencuri buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil calya warna merah di lokasi Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu (16/12/23) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ade mengungkapkan, setelah berhasil diamankan kedua pelaku langsung diserahkan oleh security PT. BPK ke pihak Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang. Selanjutnya, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan serta penyelidikan.
"Dari keterangan kedua pelaku di depan penyidik, pelaku mengakui bahwa benar mereka berdua adalah pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. BPK," kata Ade, Rabu (20/12/23).
Ade menuturkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, buah kelapa sawit yang dicuri saat itu berada di penampungan yang berlokasi di lokasi Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
"Akibat perbuatan kedua pelaku pihak PT. Bumi Pratama Khatulistiwa mengalami kerugian sebesar Rp. 3.132.864," terang Ade.
Saat diperiksa, Kedua pelaku berdalih melakukan pencurian buah kelapa sawit untuk membayar mobil Toyota Calya warna merah yang disewanya.
"Kedua pelaku mau melakukan pencurian tersebut karena untuk membayar sewa mobil Calya warna merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut tandan buah sawit milik PT. BPK yang dicurinya," sambungnya.
Baca Juga: Pria ODGJ yang Ngamuk di Masjid Al-Amin Kubu Raya Ternyata Pernah Merusak Makam di Pontianak
Saat ini kedua pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Pria ODGJ yang Ngamuk di Masjid Al-Amin Kubu Raya Ternyata Pernah Merusak Makam di Pontianak
-
Kampus IPDN Kubu Raya Jadi Surga Eksplorer Tempat Angker, Begini Penampakannya
-
ODGJ Mengamuk di Masjid Al-Amin Kubu Raya, Rusak Fasilitas Hingga Dihakimi Massa
-
Viral Seorang Pemuda Babak Belur Dihajar Massa Lantaran Merusak Fasilitas Masjid di Kubu Raya, Sempat Kabur Lalu Dikejar
-
Pemuda di Pontianak Nekat Curi Mesin Giling Tebu Demi Bayar Kos
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah