SuaraKalbar.id - Dua warga Kubu Raya nekat memakai mobil calya sewaan untuk mencuri buah kelapa sawit milik Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK). Rupanya, alasan dua pemuda berinisial LS (21) dan TK (24) tersebut melakukan pencurian karena tidak punya uang untuk membayar mobil yang disewanya tersebut.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terungkap berawal dari aksi keduanya yang kepergok oleh Securitu BPK.
Kedua pelaku kepergok security saat mencuri buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil calya warna merah di lokasi Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu (16/12/23) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ade mengungkapkan, setelah berhasil diamankan kedua pelaku langsung diserahkan oleh security PT. BPK ke pihak Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang. Selanjutnya, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan serta penyelidikan.
Baca Juga: Pria ODGJ yang Ngamuk di Masjid Al-Amin Kubu Raya Ternyata Pernah Merusak Makam di Pontianak
"Dari keterangan kedua pelaku di depan penyidik, pelaku mengakui bahwa benar mereka berdua adalah pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. BPK," kata Ade, Rabu (20/12/23).
Ade menuturkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, buah kelapa sawit yang dicuri saat itu berada di penampungan yang berlokasi di lokasi Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
"Akibat perbuatan kedua pelaku pihak PT. Bumi Pratama Khatulistiwa mengalami kerugian sebesar Rp. 3.132.864," terang Ade.
Saat diperiksa, Kedua pelaku berdalih melakukan pencurian buah kelapa sawit untuk membayar mobil Toyota Calya warna merah yang disewanya.
"Kedua pelaku mau melakukan pencurian tersebut karena untuk membayar sewa mobil Calya warna merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut tandan buah sawit milik PT. BPK yang dicurinya," sambungnya.
Baca Juga: Kampus IPDN Kubu Raya Jadi Surga Eksplorer Tempat Angker, Begini Penampakannya
Saat ini kedua pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Pria ODGJ yang Ngamuk di Masjid Al-Amin Kubu Raya Ternyata Pernah Merusak Makam di Pontianak
-
Kampus IPDN Kubu Raya Jadi Surga Eksplorer Tempat Angker, Begini Penampakannya
-
ODGJ Mengamuk di Masjid Al-Amin Kubu Raya, Rusak Fasilitas Hingga Dihakimi Massa
-
Viral Seorang Pemuda Babak Belur Dihajar Massa Lantaran Merusak Fasilitas Masjid di Kubu Raya, Sempat Kabur Lalu Dikejar
-
Pemuda di Pontianak Nekat Curi Mesin Giling Tebu Demi Bayar Kos
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Raih Kesempatan Dapat Dana Kaget Langsung Masuk Dompet Digitalmu!
-
Cicilan Cuma Rp150 Ribuan, Ini Solusi Modal Cepat Rp5 Juta Lewat KUR
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!