SuaraKalbar.id - Dua warga Kubu Raya nekat memakai mobil calya sewaan untuk mencuri buah kelapa sawit milik Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK). Rupanya, alasan dua pemuda berinisial LS (21) dan TK (24) tersebut melakukan pencurian karena tidak punya uang untuk membayar mobil yang disewanya tersebut.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terungkap berawal dari aksi keduanya yang kepergok oleh Securitu BPK.
Kedua pelaku kepergok security saat mencuri buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil calya warna merah di lokasi Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu (16/12/23) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ade mengungkapkan, setelah berhasil diamankan kedua pelaku langsung diserahkan oleh security PT. BPK ke pihak Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang. Selanjutnya, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan serta penyelidikan.
Baca Juga: Pria ODGJ yang Ngamuk di Masjid Al-Amin Kubu Raya Ternyata Pernah Merusak Makam di Pontianak
"Dari keterangan kedua pelaku di depan penyidik, pelaku mengakui bahwa benar mereka berdua adalah pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. BPK," kata Ade, Rabu (20/12/23).
Ade menuturkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, buah kelapa sawit yang dicuri saat itu berada di penampungan yang berlokasi di lokasi Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
"Akibat perbuatan kedua pelaku pihak PT. Bumi Pratama Khatulistiwa mengalami kerugian sebesar Rp. 3.132.864," terang Ade.
Saat diperiksa, Kedua pelaku berdalih melakukan pencurian buah kelapa sawit untuk membayar mobil Toyota Calya warna merah yang disewanya.
"Kedua pelaku mau melakukan pencurian tersebut karena untuk membayar sewa mobil Calya warna merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut tandan buah sawit milik PT. BPK yang dicurinya," sambungnya.
Baca Juga: Kampus IPDN Kubu Raya Jadi Surga Eksplorer Tempat Angker, Begini Penampakannya
Saat ini kedua pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Alat Pendeteksi Gempa dan Tsunami di Sidrap Dicuri, BMKG: Sudah 4 Kali!
-
Ada Pencurian Avtur Pertamina, Minta Ditindak Tegas
-
Buron Berbulan-bulan, Tiga Tersangka Pencurian Modus Ganjal Kartu ATM Diciduk Polisi
-
ITSI Siap Cetak SDM Unggul untuk Masa Depan Perkebunan Kelapa Sawit RI
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM