SuaraKalbar.id - Dua warga Kubu Raya nekat memakai mobil calya sewaan untuk mencuri buah kelapa sawit milik Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK). Rupanya, alasan dua pemuda berinisial LS (21) dan TK (24) tersebut melakukan pencurian karena tidak punya uang untuk membayar mobil yang disewanya tersebut.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terungkap berawal dari aksi keduanya yang kepergok oleh Securitu BPK.
Kedua pelaku kepergok security saat mencuri buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil calya warna merah di lokasi Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu (16/12/23) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ade mengungkapkan, setelah berhasil diamankan kedua pelaku langsung diserahkan oleh security PT. BPK ke pihak Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang. Selanjutnya, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan serta penyelidikan.
"Dari keterangan kedua pelaku di depan penyidik, pelaku mengakui bahwa benar mereka berdua adalah pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. BPK," kata Ade, Rabu (20/12/23).
Ade menuturkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, buah kelapa sawit yang dicuri saat itu berada di penampungan yang berlokasi di lokasi Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
"Akibat perbuatan kedua pelaku pihak PT. Bumi Pratama Khatulistiwa mengalami kerugian sebesar Rp. 3.132.864," terang Ade.
Saat diperiksa, Kedua pelaku berdalih melakukan pencurian buah kelapa sawit untuk membayar mobil Toyota Calya warna merah yang disewanya.
"Kedua pelaku mau melakukan pencurian tersebut karena untuk membayar sewa mobil Calya warna merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut tandan buah sawit milik PT. BPK yang dicurinya," sambungnya.
Baca Juga: Pria ODGJ yang Ngamuk di Masjid Al-Amin Kubu Raya Ternyata Pernah Merusak Makam di Pontianak
Saat ini kedua pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Pria ODGJ yang Ngamuk di Masjid Al-Amin Kubu Raya Ternyata Pernah Merusak Makam di Pontianak
-
Kampus IPDN Kubu Raya Jadi Surga Eksplorer Tempat Angker, Begini Penampakannya
-
ODGJ Mengamuk di Masjid Al-Amin Kubu Raya, Rusak Fasilitas Hingga Dihakimi Massa
-
Viral Seorang Pemuda Babak Belur Dihajar Massa Lantaran Merusak Fasilitas Masjid di Kubu Raya, Sempat Kabur Lalu Dikejar
-
Pemuda di Pontianak Nekat Curi Mesin Giling Tebu Demi Bayar Kos
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak