SuaraKalbar.id - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya telah menetapkan Teguh Abri Yanto (39) sebagai tersangka dalam laka lantas yang terjadi di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (8/1/24) lalu.
Teguh Abri Yanto adalah pengemudi mobil yang menabrak mobil Tuty Sarini (44) dari belakang. Akibat kejadian tersebut Tuty meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, dalam keterangan yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas tersebut telah dilanjutkan ke tahap penyidikan. Ade menyebutkan bahwa Teguh Abri Yanto telah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan tersebut.
“Teguh sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan lalu lintas,” jelas Ade, Selasa (16/01/2024).
Baca Juga: 3 Rumah Warga Roboh di Kubu Raya Akibat Abrasi dan Gelombang
Menurut hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta keterangan dari saksi-saksi, diketahui bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena hilangnya keseimbangan mobil yang dikemudikan oleh Teguh Abri Yanto. Akibat kehilangan keseimbangan, mobil tersangka bergerak ke jalur kanan dan menabrak bagian belakang mobil yang dikemudikan oleh Tuty Sarini.
"Tersangka saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit, karena masih dalam proses pemulihan," ujar Ade.
Ade menyatakan bahwa terhadap tersangka akan dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa dalam kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun.
Sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (8/1/24) sekitar pukul 07.50 WIB di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, antara mobil warna hitam dengan nomor polisi KB 1359 MO yang dikemudikan Teguh Abdi Yanto dan mobil warna silver dengan nomor polisi KB 1764 WP yang dikemudikan oleh korban, Tuty Sarini.
Dalam peristiwa tersebut, mobil korban terdorong ke kanan jalan hingga menabrak pembatas jalan dan pohon, sementara mobil Teguh Abri Yanto langsung terguling di jalan. Akibat kecelakaan tersebut, Tuty Sarini meninggal dunia, sedangkan Teguh Abri Yanto mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Kebut-Kebutan, Truk Tabrak Motor Tewaskan Dua Pelajar di Sambas
Berita Terkait
-
2 Pemuda di Kubu Raya Nekat jadi Penjual-Kurir Narkoba Demi Bayar Cicilan Motor dan Beli Voucher Listrik
-
Andi Ibrahim Ditemukan Tewas usai Tenggelam di Sungai Parit Pangeran, Apa Sebabnya?
-
Banjir di Kubu Raya, Jalanan hingga Rumah Warga Terendam!
-
Mahasiswi Tewas di Jalan Trans Kalimantan, Penyebabnya Bikin Syok
-
Pria di Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik saat Perbaiki Lampu Kandang Ayam
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
Terkini
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji