Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 16 Januari 2024 | 20:24 WIB
Mobil yang dikendarai Teguh saat terjadi kecelakaan. [SuaraKalbar.Id/SuaraKalbar.id]

SuaraKalbar.id - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya telah menetapkan Teguh Abri Yanto (39) sebagai tersangka dalam laka lantas yang terjadi di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (8/1/24) lalu.

Teguh Abri Yanto adalah pengemudi mobil yang menabrak mobil Tuty Sarini (44) dari belakang. Akibat kejadian tersebut Tuty meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, dalam keterangan yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas tersebut telah dilanjutkan ke tahap penyidikan. Ade menyebutkan bahwa Teguh Abri Yanto telah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan tersebut.

“Teguh sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan lalu lintas,” jelas Ade, Selasa (16/01/2024).

Baca Juga: 3 Rumah Warga Roboh di Kubu Raya Akibat Abrasi dan Gelombang

Menurut hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta keterangan dari saksi-saksi, diketahui bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena hilangnya keseimbangan mobil yang dikemudikan oleh Teguh Abri Yanto. Akibat kehilangan keseimbangan, mobil tersangka bergerak ke jalur kanan dan menabrak bagian belakang mobil yang dikemudikan oleh Tuty Sarini.

"Tersangka saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit, karena masih dalam proses pemulihan," ujar Ade.

Ade menyatakan bahwa terhadap tersangka akan dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa dalam kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun.

Sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (8/1/24) sekitar pukul 07.50 WIB di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, antara mobil warna hitam dengan nomor polisi KB 1359 MO yang dikemudikan Teguh Abdi Yanto dan mobil warna silver dengan nomor polisi KB 1764 WP yang dikemudikan oleh korban, Tuty Sarini.

Dalam peristiwa tersebut, mobil korban terdorong ke kanan jalan hingga menabrak pembatas jalan dan pohon, sementara mobil Teguh Abri Yanto langsung terguling di jalan. Akibat kecelakaan tersebut, Tuty Sarini meninggal dunia, sedangkan Teguh Abri Yanto mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Kebut-Kebutan, Truk Tabrak Motor Tewaskan Dua Pelajar di Sambas

Load More