Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:45 WIB
Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Pontianak, Neti Herawati. [Ist]

Meskipun demikian, pihak sekolah ternyata tak sempat melihat obat terlarang tersebut yang diduga telah dibuang oleh MS.

“Saya memang tidak tahu persis bahwa itu narkoba, kami bukan menuduh kamu (MS) pakai tapi kenapa kamu bawa dan mengapa kamu buang,” ujar Neti.

Hingga kini, siswa bersangkutan disebutkan telah dikeluarkan oleh pihak sekolah dengan izin orang tua MS yang disebutkan telah menandatangani surat keluar tanpa paksaan.

“Orang tua pada saat itu menerima, ini menandatangani diatas materai tidak ada paksaan,” tambahnya.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Pontianak Timur

Neti menyebutkan keputusan tersebut diambil atas pertimbangan sejumlah persoalan yang dinilai telah mencoreng nama baik sekolah dengan perilaku membawa, membagikan, memperlihatkan dan kemudian membuang barang bukti.

Kontributor: Maria

Load More