SuaraKalbar.id - Baru-baru ini seorang siswa berinisial MS (14) dituduh hingga dikeluarkan oleh sekolah SMP Negeri 14 Pontianak usai disebutkan mengedarkan obat terlarang, ekstasi atau inex di lingkungan sekolah pada Rabu (17/01/2024).
Kabar tersebut viral di media sosial usai beredar rekaman MS dan orang tuanya yang meminta pertanggungjawaban pihak sekolah karena melayangkan tuduhan tanpa bukti.
"Pada pemerintah terkait untuk dapat menindaklanjut kepada kepala sekolah agar tidak berbuat semena-mena terhadap murid yang tidak bersalah. Meminta pertanggungjawaban agar kepala sekolah meminta maaf kepada saya dan anak saya secara terbuka," ucap ayah MS dalam satu unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @gosippontianak.
Seolah tak terima akan viralnya video tersebut, Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Pontianak, Neti Herawati lantas buka suara dengan menyebutkan bahwa siswa bersangkutan sebelumnya telah mengakui perbuatannya.
“(MS) mengakui dan ada beberapa saksi,” ujar Neti dalam unggahan lain akun tersebut.
Neti menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari laporan seorang siswa yang melaporkan apa yang ia lihat kepada Wakil Kesiswaan.
“Laporan bahwa ada siswa D yang melihatkan barang yang dibawanya yang disebutnya inex kepada temannya,” ujar Neti.
Usai mendapati nama D, siswa tersebut kemudian diinterogasi dan akhirnya mengakui mendapatkan obat terlarang tersebut dari siswa lain di kelas 7 berinisial S.
“Setelah D menyebutkan nama MS, baru MS dipanggil oleh wali kelasnya, ditanya langsung bagaimana asal ia mendapatkan barang tersebut,” tambah Neti.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Pontianak Timur
Kembali melakukan interogasi terhadap mS, barulah diketahui bahwa MS mendapatkan benda tersebut dari teman-temannya yang lain dari Beting.
Meskipun demikian, pihak sekolah ternyata tak sempat melihat obat terlarang tersebut yang diduga telah dibuang oleh MS.
“Saya memang tidak tahu persis bahwa itu narkoba, kami bukan menuduh kamu (MS) pakai tapi kenapa kamu bawa dan mengapa kamu buang,” ujar Neti.
Hingga kini, siswa bersangkutan disebutkan telah dikeluarkan oleh pihak sekolah dengan izin orang tua MS yang disebutkan telah menandatangani surat keluar tanpa paksaan.
“Orang tua pada saat itu menerima, ini menandatangani diatas materai tidak ada paksaan,” tambahnya.
Neti menyebutkan keputusan tersebut diambil atas pertimbangan sejumlah persoalan yang dinilai telah mencoreng nama baik sekolah dengan perilaku membawa, membagikan, memperlihatkan dan kemudian membuang barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
-
7 Rekomendasi HP Murah Kamera Terbaik Agustus 2025, Spek Dewa Harga Jelata
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
-
Target Penerimaan Bea Cukai Rp334 Triliun di 2026, Para 'Ngudud' Jadi Tulang Punggung
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara