SuaraKalbar.id - Sebuah aksi pencurian yang merugikan PT. Dok Bintang Arwana terbongkar setelah polisi berhasil menangkap 3 pelaku pencurian besi rangka kapal. Kejadian tersebut terjadi di lokasi perusahaan tersebut, yang berlokasi di Jalan Raya Kumpai, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu (20/1/24) pukul 22.44 WIB.
Korban, PT. Dok Bintang Arwana, melaporkan pencurian 21 batang besi rangka kapal ke Polres Kubu Raya dan mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dengan bantuan rekaman CCTV, Tim Jatanras berhasil menangkap seorang pelaku yang ternyata adalah salah satu karyawan dari PT. Dok Bintang Arwana. Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah FL (22), yang diamankan pada Selasa (23/1/24) pukul 10.47 WIB.
"Tertangkapnya ketiga pelaku tersebut berawal Tim Jatanras mengamankan pria berinisial FL (22) yang merupakan karyawan PT. Dok Bintang Arwana pada Selasa (23/1/24) Pukul 10.47 Wib. Hasil interogasi dari FL didapati informasi bahwa FL melakukan pencurian rangka besi tersebut bersama pria berinisial AI (29) dan MO (36)," Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Selasa (30/1/24).
Saat hendak ditangkap, AI melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas di Jalan Raya Kumpai. Namun, petugas berhasil menghentikannya dan menangkapnya.
"AI ini sempat melarikan diri saat melihat petugas membawa FL. Aksi kejar-kejaran petugas kepada AI pun tak terelakan, saat petugas berhasil menghentikan AI di perbatasan Jalan Raya Kumpai menuju Desa Tembang Kacang AI melakukan perlawanan, namun petugas berhasil meringkusnya,"pungkas Ade.
Dari hasil interogasi terhadap AI, petugas kemudian berhasil mengamankan MO di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Ternyata, AI dan MO juga merupakan karyawan PT. Dok Bintang Arwana.
Selain menangkap pelaku pencurian, polisi juga berhasil mengungkap penadah barang curian. Tim Jatanras Polres Kubu Raya mengamankan TO (52), warga Kecamatan Sungai Raya, di rumahnya pada pukul 14.15 WIB.
TO merupakan penadah dari hasil pencurian rangka besi kapal milik PT.Dok Bintang Arwana yang dilakukan oleh pelaku FL, AI, dan MO.
Baca Juga: Seorang Pria Tewas Usai Diperiksa Polisi di Ketapang, Polda Kalbar Turun Tangan
Saat ini, keempat tersangka, yaitu FL, AI, MO, dan TO, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan penadahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Barang bukti hasil pencurian juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Seorang Pria Tewas Usai Diperiksa Polisi di Ketapang, Polda Kalbar Turun Tangan
-
Heboh Kasus Pencurian Kucing di Pontianak, Untuk Apa?
-
Gagal Curi Talas Warga, Maling di Singkawang Kabur Tinggalkan Motor
-
Viral Masyarakat Punggur Kubu Raya Main Bola di Tengah Lumpur dan Hujan Badai, Netizen: Liga Petir
-
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Antar Provinsi, Polres Kubu Raya Sita 1,5 Kilogram Sabu
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan
-
Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron