SuaraKalbar.id - Kapolres Ketapang, AKBP Tomy Ferdian, membenarkan terkait kematian terduga pelaku pencurian berinisial RP yang meninggal saat dirawat di RSUD Ketapang. Informasi ini pertama kali tersebar di media sosial pada hari Jumat (26/1).
"Kami dari Kepolisian Resor Ketapang mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga almarhum, dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas musibah ini," kata Tomy Ferdian melalui keterangant tertulis yang diterima SuaraKalbar.Id, Jumat.
Menurut Tomy, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Penyidik Polsek Benua Kayong Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berusia 22 tahun, dengan inisial RP.
Namun, beberapa jam setelah dilakukan pemeriksaan, tepatnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, RP mengalami sesak napas dan segera dibawa ke Rumah Sakit Agus Djam Ketapang untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, saat menjalani perawatan di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Agoes Djam Ketapang, RP dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga IGD.
Baca Juga: Mengenal Makam Keramat Sembilan, Peninggalan Kerajaan Islam di Ketapang
Foto-foto dan video yang beredar menunjukkan adanya lebam dan luka lecet pada jenazah almarhum RP. Melihat kondisi tersebut, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto langsung membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Daerah bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum, Pengamanan Internal Bid Propam, serta dari Bidang Kehumasan Polda Kalbar untuk melakukan investigasi.
Kapolres berharap agar pihak keluarga dan masyarakat dapat mempercayakan penanganan peristiwa ini kepada Kepolisian, khususnya tim yang dibentuk langsung oleh Kapolda Kalbar.
Tim tersebut telah mulai bekerja sejak kemarin sore hingga sekarang, dengan arahan untuk transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini dan memberikan tindakan tegas apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik maupun pidana.
Dalam upaya menjaga kepentingan pemeriksaan yang lancar dan tuntas demi kepastian hukum di masyarakat, Kapolres Ketapang menyatakan bahwa atas perintah Kapolda Kalbar, anggota yang terlibat dalam masalah ini akan segera dinonaktifkan.
Berita Terkait
-
Deretan Kasus Kontroversial Farhat Abbas: Dari Rasisme Hingga Ancam Densu
-
Sopir Taksol Dikeroyok di Tol usai Mobil Dicegat, Polisi Ringkus Pelaku di Kembangan Jakbar
-
Profil dan Karier Lachlan Gibson, Viral Usai Curhat Diperlakukan Tak Menyenangkan oleh Polisi
-
Tingkatkan Kompetensi, Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Prima
-
Ratusan Monyet Liar Serbu Kantor Polisi di Thailand
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi
-
Polisi Tangkap Pemasok Daging Sapi Beku Ilegal di Pontianak
-
5 Kuliner Chinese Food Pontianak Wajib Coba: Dari Bakmi Legendaris Hingga Bubur Ikan Otentik
-
Hendak Tawuran, 7 Pelajar di Desa Kapur Diringkus Polisi