SuaraKalbar.id - Polres Kubu Raya mengumumkan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba antar provinsi. Terhitung sejak Januari 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap tiga kurir narkoba dan menyita 1,5 Kg sabu.
Dua dari ketiga kurir yang tertangkap merupakan ibu rumah tangga warga Pontianak Timur, Marini (44) dan Siti Fatimah (42), yang ditangkap di Bandara Internasional Supadio saat hendak berangkat menggunakan pesawat Citilink menuju Pontianak-Surabaya pada Rabu (17/1/24) pukul 06.35 WIB. Dari penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Sat Narkoba Polres Kubu Raya, berhasil ditemukan 12 paket narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1.029 gram yang disembunyikan di dalam sandal hak yang telah dimodifikasi.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menjelaskan bahwa Marini dan Siti Fatimah adalah kakak beradik yang menjadi kurir narkoba ini. Kedua kurir tersebut mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik seorang pria berinisial IL warga Pontianak Utara.
"Keduanya mau menjadi kurir Narkoba karena kebutuhan ekonomi dan tergiur upah yang dijanjikan IL sebesar Rp. 10.000.000,-, kemudian dari hasil pemeriksaan, Marini dan Siti Fatima sudah menerima uang sebesar RP. 3.000.000,- dari IL melalui bank transfer dan sisanya akan dilunaskan jika sabu tersebut sudah sampai di Surabaya," ungkap Wahyu.
Sebelumnya, pada Minggu (07/1/24) pukul 06.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya juga berhasil menangkap kurir narkoba jenis sabu antar provinsi di depan Terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Jalan Mayor Alianyang. Kurir tersebut adalah Sanjaya Alias Anjas (28), warga Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. Sanjaya ditangkap saat akan membawa sabu dengan berat bruto 520 gram dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah.
AKBP Wahyu menjelaskan bahwa Sanjaya menjadi kurir narkoba karena tergiur upah sebesar Rp. 10.000.000,- dari seorang pria berinisial SI asal Kalimantan Tengah. Sanjaya sudah menerima down payment sebesar Rp. 4.000.000,- dari SI, dan sisanya akan dilunaskan setelah sabu sampai di Kalimantan Tengah.
Dengan penangkapan ketiga kurir ini, Polres Kubu Raya berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1,5 Kg. Polisi menyatakan bahwa jaringan narkoba antar provinsi ini sangat rapi dan terorganisir, namun mereka berkomitmen untuk tidak mundur dalam memberantas sindikat peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya.
Ketiga pelaku, Marini, Siti Fatimah, dan Sanjaya Alias Anjas, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. Mereka saat ini ditahan di Mapolres Kubu Raya.
Baca Juga: Pelakor Semakin di Depan, Istri Hamil Muda Labrak Suami di Hotel Pontianak
Berita Terkait
-
Detik-Detik Perempuan di Pontianak Lakukan Percobaan Bunuh Diri dari Lantai 3
-
Tega! Motor Kurir Dibawa Kabur Maling, Saat Antar Paket di Pontianak
-
Prabowo Subianto Beri Sindiran Lewat Pantun soal 'Banyak Omong', Sindir Kubu Sebelah?
-
Kepala Sekolah SMP Pontianak Buka Suara Soal Siswa Dituding Edarkan Narkoba
-
SMP Negeri di Pontianak Tuduh Siswa Edarkan Narkoba
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan