SuaraKalbar.id - Calon Presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo akui tak mungkin sahkan Undang-Undang (UU) soal Perampasan Aset.
Sebelumnya Ganjar diagendakan untuk hadir dan berdiaolog bersama mahasiswa dan Gen-Z yang berlokasi di Pontianak Convention Center (PCC), Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (31/01/2024) siang.
Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 1.500 muda-mudi Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut, Ganjar terlihat hadir cukup stylist dengan kemeja putih dan rompi hitam.
Pada kegiatan tersebut, Ganjar mendapatkan berbagai pertanyaan dari para hadirin yang ingin berbincang langsung dengannya.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan hadirin yaitu mengenai 100 hari pertama Ganjar jika terpilih menjadi Presiden yang kemudian dikaitkan dengan kesanggupan paslon pasangan Mahfud MD tersebut untuk mengesahkan UU mengenai Perampasan Aset.
Sebelum menjawab pertanyaan inti, Ganjar sendiri menyebutkan ia cukup heran dengan 'budaya' kerja 100 hari pertama jika menjadi Presiden.
"Kenapa kok selalu bertanya 100 hari kerja? Negara maju ketika dilantik 100 hari pertama bisa mengesahkan apapun. Indonesia tidak," ujar Ganjar.
Dengah terkekeh, Ganjar lantas menegaskan seorang Presiden Indonesia tak bisa mengesahkan UU dalam 100 hari kerja.
"100 hari pertama mengesahkan UU? Gak mungkin!," ucap Ganjar tertawa.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kunjungi Pontianak, Apa Saja Agendanya?
Meskipun demikian, Ganjar tampak menyarankan satu solusi terkait UU Perampasan Aset yang ditanyakan oleh hadirin.
"100 hari pertama yang memungkinkan kalo ada tentang UU Perampasan Aset adalah lobby mereka DPR, sekuritas dan masuk sidang BPK. Saya tidak akan membohongi anak muda. Saya kasih yang paling rasional" tegasnya.
Meskipun mengaku tak mungkin mengesahkan Undang-Undang pada 100 hari pertama menjadi Presiden, Ganjar menyebutkan ia telah mengagendakan program terkait KTP Sakti yang akan menjadi proyek pertamanya jika telah menjabat sebagai Presiden.
"Kalau pelantikan Presiden itu bulan Oktober 2024, maka dua bulan yang bisa dikerjakan adalah KTP Sakti. Apa itu KTP Sakti? Satu data Indonesia yang bisa kita pakai untuk menyelesaikan persoalan," ucap Ganjar.
Secara terang-terangan, penerapan KTP Sakti dalam masa dua bulan kerja tersebut dinilai tak akan mampu menyelesaikan segala persoalan namun dirinya telah merancang akan memfokuskan kepada pendidikan dan kesehatan terlebih dahulu dengan menggunakan anggaran tahun 2024.
"Baru masuk dua sektor yang relatif siap, pendidikan dan satunya kesehatan," tambahnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Kunjungi Pontianak, Apa Saja Agendanya?
-
Kronologi Ibu dan 3 Anak Tewas Tenggelam di Sungai Saperak Bengkayang
-
Inovasi Baru Pemkot Pontianak, Warga Kini Bisa Akses CCTV untuk Pantau Lalu Lintas Kota dari Mana Saja!
-
Oknum Brimob Polda Kalbar Diduga Lakukan Tindak Asusila, Korban Depresi hingga Coba Bunuh Diri
-
Aksi Tidak Terpuji Warga Buang Sampah Sembarangan di Pontianak
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal