SuaraKalbar.id - PT. Sigma Silica Jayaraya (PT. SSJ) menjadi perbincangan hangat setelah melakukan eksplorasi pasir kuarsa di Pulau Gelam, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kegiatan ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap sejumlah aturan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pasir kuarsa untuk pabrik kaca di Pulau Rempang, Riau. Berikut merupakan hasil penyelidikan tim investigasi kolaborasi.
Pada akhir Oktober 2023, kami melakukan penelusuran ke sebuah pulau kecil seluas 28.000 meter persegi yang dijadikan lokasi penambangan PT. Sigma Silica Jayaraya. Perusahaan ini mendapat izin eksplorasi pasir kuarsa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022, dengan luas konsesi 839,00 Ha.
Lewat kabar yang beredar, sejak tahun 2022 perusahaan tambang tersebut sudah melakukan gerakan-gerakan kecil untuk mengambil sample pasir yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan keramik dan kaca itu. Kegiatan ini diduga melanggar sejumlah aturan tentang peruntukan dan perizinan. Warga eks Gelam juga mempertanyakan soal penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menurut mereka ujug-ujug dikantongi perusahaan tersebut.
Keesokan harinya, kami berangkat menumpang nelayan. Namun, sebelum ke Pulau Gelam, kami memutuskan untuk singgah di Pulau Cempedak yang berlokasi dua jam dari Gelam. Rupanya, hari itu cuaca sedang tidak bersahabat. Hujan turun tiada henti dan gelombang air laut tinggi. Tim bertahan berhari-hari di Cempedak. Baru pada hari ke empat, kami bisa berangkat menuju ke Pulau Gelam.
Baca Juga: Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
Tiba di Gelam pada 4 Oktober 2023, pukul 09.00 wib. Pulau itu sepi dari aktivitas PT. Sigma Silica Jayaraya. Namun, tim menemukan sejumlah peralatan (mesin) yang diduga digunakan untuk penambangan di pondok milik perusahaan. Menurut informasi, pondok tersebut selain digunakan untuk menyimpan peralatan dan menampung sample, juga digunakan karyawan untuk menginap.
Pulau Gelam merupakan satu dari lima pulau kecil yang berada di Kecamatan Kendawangan. Pulau ini ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pengelolaan Wilayah Pesisir) termasuk UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil hanya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut dan pariwisata.
Selain itu juga usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, dan pertanian organik, peternakan; dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Selain PT. Sigma Silica Jayaraya, ada perusahaan lain PT. Inti Tama Mineral (PT. ITM) yang bernaung di sana.
Berdasarkan dokumen Ditjen AHU, PT. Sigma Silica Jayaraya disahkan pada 19 November 2021, dengan SK pengesahan Nomor; AHU-0073846.AH.01.01.Tahun 2021. Dalam dokumen tersebut tertera nama-nama pengurus dan pemegang saham. Satu di antaranya, pengusaha sekaligus politikus Denny Muslimin. Ia tercatat sebagai Komisaris Utama dengan jumlah saham mayoritas, yakni 950 lembar atau senilai Rp950 juta dari dari total penyertaan modal awal sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan
Selain Denny Muslimin, terdapat nama-nama lain, di antaranya Hairi ST, yang menjabat selaku direktur, dan Herma Irwanda, selaku komisaris, dengan jumlah saham masing-masing sebanyak 30 dan 20 lembar. Dalam dokumen tersebut, PT Sigma Silica Jayaraya diketahui telah mengalami perubahan data perseroan sebanyak dua kali. Perubahan pertama terjadi pada 8 Desember 2021. Jajaran direktur yang sebelumnya dipegang oleh Hairi ST, beralih kepada Sudirman. Sedangkan Denny Muslimin, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama, berubah menjadi Komisaris. Kepemilikan saham Denny Muslimin pun turun menjadi 800 lembar atau senilai Rp 800 juta.
Berita Terkait
-
Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Kelola Tambang Sesuai UU Minerba
-
Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah
-
Tragedi Gunung Botak, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
-
Respons Kejagung Soal Dugaan Korupsi Lingkungan 47 Korporasi Rugikan Negara Rp 437 Triliun
-
Sambangi Kejagung, Walhi Laporkan 47 Kejahatan Tambang Rugikan Negara Rp 437 Triliun
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!
-
Viral Video Penumpang Citilink Pontianak-Surabaya Melahirkan di Pesawat