SuaraKalbar.id - PT. Sigma Silica Jayaraya (PT. SSJ) menjadi perbincangan hangat setelah melakukan eksplorasi pasir kuarsa di Pulau Gelam, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kegiatan ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap sejumlah aturan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pasir kuarsa untuk pabrik kaca di Pulau Rempang, Riau. Berikut merupakan hasil penyelidikan tim investigasi kolaborasi.
Pada akhir Oktober 2023, kami melakukan penelusuran ke sebuah pulau kecil seluas 28.000 meter persegi yang dijadikan lokasi penambangan PT. Sigma Silica Jayaraya. Perusahaan ini mendapat izin eksplorasi pasir kuarsa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022, dengan luas konsesi 839,00 Ha.
Lewat kabar yang beredar, sejak tahun 2022 perusahaan tambang tersebut sudah melakukan gerakan-gerakan kecil untuk mengambil sample pasir yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan keramik dan kaca itu. Kegiatan ini diduga melanggar sejumlah aturan tentang peruntukan dan perizinan. Warga eks Gelam juga mempertanyakan soal penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menurut mereka ujug-ujug dikantongi perusahaan tersebut.
Keesokan harinya, kami berangkat menumpang nelayan. Namun, sebelum ke Pulau Gelam, kami memutuskan untuk singgah di Pulau Cempedak yang berlokasi dua jam dari Gelam. Rupanya, hari itu cuaca sedang tidak bersahabat. Hujan turun tiada henti dan gelombang air laut tinggi. Tim bertahan berhari-hari di Cempedak. Baru pada hari ke empat, kami bisa berangkat menuju ke Pulau Gelam.
Baca Juga: Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
Tiba di Gelam pada 4 Oktober 2023, pukul 09.00 wib. Pulau itu sepi dari aktivitas PT. Sigma Silica Jayaraya. Namun, tim menemukan sejumlah peralatan (mesin) yang diduga digunakan untuk penambangan di pondok milik perusahaan. Menurut informasi, pondok tersebut selain digunakan untuk menyimpan peralatan dan menampung sample, juga digunakan karyawan untuk menginap.
Pulau Gelam merupakan satu dari lima pulau kecil yang berada di Kecamatan Kendawangan. Pulau ini ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pengelolaan Wilayah Pesisir) termasuk UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil hanya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut dan pariwisata.
Selain itu juga usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, dan pertanian organik, peternakan; dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Selain PT. Sigma Silica Jayaraya, ada perusahaan lain PT. Inti Tama Mineral (PT. ITM) yang bernaung di sana.
Berdasarkan dokumen Ditjen AHU, PT. Sigma Silica Jayaraya disahkan pada 19 November 2021, dengan SK pengesahan Nomor; AHU-0073846.AH.01.01.Tahun 2021. Dalam dokumen tersebut tertera nama-nama pengurus dan pemegang saham. Satu di antaranya, pengusaha sekaligus politikus Denny Muslimin. Ia tercatat sebagai Komisaris Utama dengan jumlah saham mayoritas, yakni 950 lembar atau senilai Rp950 juta dari dari total penyertaan modal awal sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan
Selain Denny Muslimin, terdapat nama-nama lain, di antaranya Hairi ST, yang menjabat selaku direktur, dan Herma Irwanda, selaku komisaris, dengan jumlah saham masing-masing sebanyak 30 dan 20 lembar. Dalam dokumen tersebut, PT Sigma Silica Jayaraya diketahui telah mengalami perubahan data perseroan sebanyak dua kali. Perubahan pertama terjadi pada 8 Desember 2021. Jajaran direktur yang sebelumnya dipegang oleh Hairi ST, beralih kepada Sudirman. Sedangkan Denny Muslimin, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama, berubah menjadi Komisaris. Kepemilikan saham Denny Muslimin pun turun menjadi 800 lembar atau senilai Rp 800 juta.
Berita Terkait
-
17 Mod BUSSID Truck Kalimantan Terbaru 2025, Siap Libas Jalanan
-
Sumbawa Timur Mining Buktikan Pengelolaan Lingkungan Sejak Tahap Awal Eksplorasi Tambang
-
Kalsel Selamatkan Ikan Lokal: 36.000 Benih Ditebar! Ini Dampaknya Bagi Anda
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Kode Redeem FF Token SG Gurun Pasir Masih Aktif untuk 15 April 2025, Gas Klaim!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!