SuaraKalbar.id - Dirampas paksa, itulah analogi yang tengah dirasakan kelompok warga Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat terkait lahan milik mereka yang dirampas untuk kepentingan investasi tambang.
Lahan petakan yang terletak di Pulau Gelam, pulau seluas 28 kilometer persegi itu habis jadi bancakan dengan penerbitan surat keterangan tanah (SKT) yang akhirnya dijual kepada dua perusahaan tambang. Tak kala warga merasakan dalam penerbitan SKT ini banyak kejanggalan dan hanya menguntungkan sejumlah pihak saja.
Tim investigasi menemukan penerbitan SKT juga diduga tidak melibatkan warga yang memiliki hak tanah di Pulau Gelam. Nama Haryanto juga tercantum dalam penerbitan SKT. Dalam penerbitan SKT ini, juga diduga tidak melibatkan warga yang memiliki hak lahan di Pulau Gelam. Bahkan dalam penerbitan SKT tersebut juga mencatumkan nama warga tanpa sepengetahuan warga itu sendiri.
“Saya belum pernah mengajukan permohonan pembuatan SKT ke Desa. Kalau misalnya nama saya tercatat sudah buat SKT, kita enggak terima lah, kan masalahnya kita enggak tau kita mau ajukan ke desa, nginjak ke rumah desa aja belum pernah,” ujarnya saat diwawancara tim jurnalis investigasi Oktober 2023 lalu.
Namanya tercantum dalam penerbitan SKT oleh Pemdes Kendawangan Kiri berdasarkan dokumentasi salinan SKT nomor P/177/KDW.KIRI-D.593.2/VI/2/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kendawangan Kiri Pusar Rajali dibuat pada 23 Juni 2023.
Semuanya bermula pada awal tahun 2023 ketika penerbitan SKT itu mulai didengar warga Desa Kendawangan Kiri. Ketika itu warga juga mendengar penerbitan ini diperuntukkan untuk warga yang memiliki hak tanah di Pulau Gelam. Bahkan dalam penerbitan SKT itu juga diduga mencatut beberapa nama warga yang merasa belum pernah mengajukan permohnan penerbitan SKT. Namun tiba-tiba mendengar namanya sudah memiliki SKT. Hal ini kemudian mencuat ke publik dan ramai diperbincangan.
Hingga saat ini, Haryanto mengaku belum pernah diperlihatkan terait SKT yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kendawangan Kiri tersebut.
Oleh sebab itu, Haryanto menegaskan, bahwa dirinya siap menempuh jalur hukum jika namanya tercantum dalam penerbitan diduga SKT fiktif itu.
“Kita enggak terima lah karena kita enggak pernah bikin SKT. Boleh jadi juga kita akan buat laporan ke pihak yang berwajib atau berwenang, karena kita enggak terima,” tegas Haryanto.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Sawit Nekat Tembak Polisi di Ketapang, Begini Kondisinya
Padahal Haryanto melanjutkan, dirinya sudah sejak lama memiliki lahan di Pulau Gelam. Yang seharusnya memang sangat diperlukan SKT sebagai bukti yang kuat untuk mempertahankan tanah miliknya.
“Saya disana sudah lama, dari zaman kakek dan nenek saya sudah di Pulau Gelam, lebih dari puluhan tahun,” timpal Haryanto pria kelahiran Kedawangan tahun 1988 itu.
Hal senada juga disampaikan oleh Suparyanto. Ia menegaskan, bahwa dirinya juga tidak terima terhadap penjualan tanah oleh oknum yang tidak memiliki hak di Pulau Gelam.
“Lahan banyak tumpukannya lahan milik saya sekitar 50 hektare kalau dikumpulkan, karena tinggal disana sudah lebih belasan tahun dari masa saya kecil, dari nenek muyang dan tanahnya tidak pernah saya jual, tapi itu ada orang yang mengambil lahan disitu orang yang enggak ada hak disitu. Saya enggak pernah buat SKT. Dulu saya mau buat SKT ke kepala desa pak Rajali, tapi tadak dibikinkan,” ucapnya.
Ia pun tidak mengetahui alasan, Pemdes tidak menerbitkan SKT yang ia ingin buat. Oleh sebab itu, Suparyanto menegaskan, bahwa jika namanya tercatut dalam penerbitan itu, tanpa sepengetahuannya dan merupakan tanda tangan fiktif, karena dirinya tidak pernah menandatangani SKT.
“Kalau saya tidak pernah menadatangani, kalau memang ada asli pasti ada tanda tangan saya (kalau misalnya namanya tercantum) enggak terima lah,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Pelaku Pencurian Sawit Nekat Tembak Polisi di Ketapang, Begini Kondisinya
-
Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan
-
Begini Kondisi Jalan di Ketapang, Rusak Parah hingga Mobil Amblas
-
PJ Gubernur Harisson Ajak Warga Pilih Capres yang Dukung IKN, Netizen: NETRAL Sekali Anda!
-
Kronologi Kecelakaan Maut Antara Ambulans dan Truk Box di Jalan Trans Kalimantan
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Holding UMi Aktif Dampingi Pelaku Usaha Mikro Agar Naik Kelas
-
Perluas Jangkauan Kesehatan, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan