SuaraKalbar.id - Dirampas paksa, itulah analogi yang tengah dirasakan kelompok warga Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat terkait lahan milik mereka yang dirampas untuk kepentingan investasi tambang.
Lahan petakan yang terletak di Pulau Gelam, pulau seluas 28 kilometer persegi itu habis jadi bancakan dengan penerbitan surat keterangan tanah (SKT) yang akhirnya dijual kepada dua perusahaan tambang. Tak kala warga merasakan dalam penerbitan SKT ini banyak kejanggalan dan hanya menguntungkan sejumlah pihak saja.
Tim investigasi menemukan penerbitan SKT juga diduga tidak melibatkan warga yang memiliki hak tanah di Pulau Gelam. Nama Haryanto juga tercantum dalam penerbitan SKT. Dalam penerbitan SKT ini, juga diduga tidak melibatkan warga yang memiliki hak lahan di Pulau Gelam. Bahkan dalam penerbitan SKT tersebut juga mencatumkan nama warga tanpa sepengetahuan warga itu sendiri.
“Saya belum pernah mengajukan permohonan pembuatan SKT ke Desa. Kalau misalnya nama saya tercatat sudah buat SKT, kita enggak terima lah, kan masalahnya kita enggak tau kita mau ajukan ke desa, nginjak ke rumah desa aja belum pernah,” ujarnya saat diwawancara tim jurnalis investigasi Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Sawit Nekat Tembak Polisi di Ketapang, Begini Kondisinya
Namanya tercantum dalam penerbitan SKT oleh Pemdes Kendawangan Kiri berdasarkan dokumentasi salinan SKT nomor P/177/KDW.KIRI-D.593.2/VI/2/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kendawangan Kiri Pusar Rajali dibuat pada 23 Juni 2023.
Semuanya bermula pada awal tahun 2023 ketika penerbitan SKT itu mulai didengar warga Desa Kendawangan Kiri. Ketika itu warga juga mendengar penerbitan ini diperuntukkan untuk warga yang memiliki hak tanah di Pulau Gelam. Bahkan dalam penerbitan SKT itu juga diduga mencatut beberapa nama warga yang merasa belum pernah mengajukan permohnan penerbitan SKT. Namun tiba-tiba mendengar namanya sudah memiliki SKT. Hal ini kemudian mencuat ke publik dan ramai diperbincangan.
Hingga saat ini, Haryanto mengaku belum pernah diperlihatkan terait SKT yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kendawangan Kiri tersebut.
Oleh sebab itu, Haryanto menegaskan, bahwa dirinya siap menempuh jalur hukum jika namanya tercantum dalam penerbitan diduga SKT fiktif itu.
“Kita enggak terima lah karena kita enggak pernah bikin SKT. Boleh jadi juga kita akan buat laporan ke pihak yang berwajib atau berwenang, karena kita enggak terima,” tegas Haryanto.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan
Padahal Haryanto melanjutkan, dirinya sudah sejak lama memiliki lahan di Pulau Gelam. Yang seharusnya memang sangat diperlukan SKT sebagai bukti yang kuat untuk mempertahankan tanah miliknya.
Berita Terkait
-
Pelaku Pencurian Sawit Nekat Tembak Polisi di Ketapang, Begini Kondisinya
-
Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan
-
Begini Kondisi Jalan di Ketapang, Rusak Parah hingga Mobil Amblas
-
PJ Gubernur Harisson Ajak Warga Pilih Capres yang Dukung IKN, Netizen: NETRAL Sekali Anda!
-
Kronologi Kecelakaan Maut Antara Ambulans dan Truk Box di Jalan Trans Kalimantan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung