Dalam dokumen tersebut, PT. Inti Tama Mineral juga mengalami perubahan data perseroan, baik pada jajaran direksi maupun peralihan penguasaan saham. Perubahan pertama pada 6 Desember 2021. Di mana 200 lembar saham dikuasai oleh PT. Sigma Group Indonesia. Sedangkan 800 lembar saham lainnya, masih dkuasai oleh pengusaha sekaligus politikus Denny Muslimin.
Perubahan kedua terjadi pada 22 Juni 2022, di mana saham mayoritas beralih kepada PT. Mustika Bahtera Abadi, dengan kepemilikan saham 800 lembar dan PT. Sigma Group Indonesia, dengan jumlah saham 200 lembar.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumberdaya Mineral (Disperinda ESDM), Provinsi Kalimantan Barat Syarif Khamaruzaman, mengatakan, izin PT. Sigma Silica Jayaraya dikeluarkan oleh kementerian. Pada saat izin itu dikeluarkan Khamaruzaman mengatakan kewenangan sektor pertambangan berada di pusat. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Izin itu dikeluarkan oleh kementerian. Bukan kami,” Baru lah pada tahun 2022, ada penyerahan atau pendelegasian kewenangan ke provinsi, berdasarkan Perpres 55 tahun 2022. Itu hanya untuk izin tambang non logam,” kata Khamaruzaman saat ditemui pada 22 November 2023.
Dikatakan Khamaruzaman, ketika pendelegasian ke provinsi, proses IUP Ekplorasi PT. Sigma Silica Jayaraya sudah masuk ke tahapan pengajuan AMDAL.
“Dan Itu ranahnya berada di DLHK,” katanya.
Khamaruzaman mengatakan, secara umum pengajuan izin pertambangan sudah menganut sistem Online Single Submission (OSS). Di mana pelaku usaha mengunggah dokumen atau syarat-syarat yang telah dipersyaratkan.
“Jadi semua sudah sistem online. Jika, seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka izin bisa langsung keluar. Itu pun yang mengeluarkan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu),” terangnya.
Ketika pelaku usaha sudah mendapatkan izin, seperti IUP Eksplorasi misalnya, maka dia wajib membayar jaminan kesungguhan eksplorasi, yang nilainya ditentukan berdasarkan luasan konsesi. Begitu juga ketika masuk pada tahapan operasi produksi, wajib membayar jaminan reklamasi.
Terkait pertambangan di Pulau Gelam, Khamaruzaman, enggan berkomentar. Menurut dia, izin perusahaan tambang tersebut dikeluarkan oleh kementerian.
Baca Juga: Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
“Sekali lagi, izin itu dikeluarkan di pusat, kewenangan kami sebatas memberikan pertimbangan teknis, kajian keekonomian dan kajian tata kelola tambang. Itu pun, setelah ada peningkatan status dari eksplorasi ke operasi produksi (OP),” tegasnya.
Tidak Dilengkapi Kajian Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani mengungkapkan, aktivitas eksplorasi PT. Sigma Silica Jayaraya di Pulau Gelam tidak disertai dengan kajian lingkungan atau dokumen pengelolaan lingkungan hidup pertambangan.
Dikatakan Adi Yani, untuk melakukan eksplorasi, harus dilengkapi dokumen lingkungan atau UKL UPL sebagai panduan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021.
“Ini yang harus dilihat terlebih dahulu, apakah saat dikeluarkannya izin eksplorasi itu telah disertai dengan dokumen lingkungan atau tidak. Dan nyatanya kan tidak ada. Ini sudah menyalahi aturan,” ungkap Adi Yani, 22 November 2023.
Terkait dengan pengajuan penerbitan AMDAL, diakui Adi Yani, PT. Sigma Silica Jayaraya telah mengajukan permohonan penerbitan AMDAL, pada awal tahun 2023, khususnya untuk membangun tarsus (terminal khusus) di kawasan Pulau Gelam. Namun, pada saat pemeriksaan baru diketahui bahwa lokasi tersebut masuk kawasan konservasi kelautan.
“Maka, kami sarankan kepada pelaku usaha untuk melakukan koordinasi lebih lanjut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat,” kata Adi Yani.
Berita Terkait
-
Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
-
Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan
-
PJ Gubernur Harisson Ajak Warga Pilih Capres yang Dukung IKN, Netizen: NETRAL Sekali Anda!
-
Kronologi Kecelakaan Maut Antara Ambulans dan Truk Box di Jalan Trans Kalimantan
-
PLN Kembangkan Program PLTS 1 Juta Atap, Kalimantan Barat Jadi Pionir!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas