SuaraKalbar.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin tegaskan dan beri himbaukan kepada para perusahaan swasta agar tak abai dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Pernyata tersebut diketahui disampaikan oleh Ma'ruf saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (27/03/2024) siang.
"Supaya para pengusaha memperhatikan untuk THR itu, dan jangan sampai abai," tegas Ma'ruf kepada awak media.
Ma'ruf menjelaskan pemberian THR sendiri dinilai merupakan bentuk menjaga hubungan antara pemilik perusahaan dan para pekerjanya.
"saya minta para pengusaha swasta, memperhatikan itu, dan itu juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama, jangan sampai ada yang mangkir," tambahnya.
Pemberian THR disebutkan sebagai aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementeian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan bersifat memiliki sanksi.
"Saya kira sudah ada aturan dari Kementerian Tenaga Kerja, dan saya mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Tenaga Kerja. Ya, ada saksinya," pungkasnya.
Mengutip dari Suara.com, Kemnaker diketahui telah membuat kebijakan mengenai pembayaran THR Idul Fitri 2024 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan sendiri wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Menaker saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
-
Soroti Soal Stunting, Wapres Ma'ruf Amin Minta Penimbangan Massal Tiap Tahun
-
Fakta-fakta Pulau Galang Jadi Opsi untuk Menampung Pengungsi Rohingya, Terdapat Situs Bersejarah Hingga RSKI Covid-19
-
Heboh Kasus Penyekapan 5 Karyawan PT Bintang Sawit Lestari di Sekadau Kalbar, Korban DiborgolhinggaDipukuli
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi