SuaraKalbar.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin tegaskan dan beri himbaukan kepada para perusahaan swasta agar tak abai dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Pernyata tersebut diketahui disampaikan oleh Ma'ruf saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (27/03/2024) siang.
"Supaya para pengusaha memperhatikan untuk THR itu, dan jangan sampai abai," tegas Ma'ruf kepada awak media.
Ma'ruf menjelaskan pemberian THR sendiri dinilai merupakan bentuk menjaga hubungan antara pemilik perusahaan dan para pekerjanya.
"saya minta para pengusaha swasta, memperhatikan itu, dan itu juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama, jangan sampai ada yang mangkir," tambahnya.
Pemberian THR disebutkan sebagai aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementeian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan bersifat memiliki sanksi.
"Saya kira sudah ada aturan dari Kementerian Tenaga Kerja, dan saya mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Tenaga Kerja. Ya, ada saksinya," pungkasnya.
Mengutip dari Suara.com, Kemnaker diketahui telah membuat kebijakan mengenai pembayaran THR Idul Fitri 2024 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Baca Juga: Pria di Pontianak Gelapkan Uang Perusahaan Rp400 Juta untuk Main Judi Online
THR keagamaan sendiri wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Menaker saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
-
Soroti Soal Stunting, Wapres Ma'ruf Amin Minta Penimbangan Massal Tiap Tahun
-
Fakta-fakta Pulau Galang Jadi Opsi untuk Menampung Pengungsi Rohingya, Terdapat Situs Bersejarah Hingga RSKI Covid-19
-
Heboh Kasus Penyekapan 5 Karyawan PT Bintang Sawit Lestari di Sekadau Kalbar, Korban DiborgolhinggaDipukuli
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
6 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp 50 Juta yang Nyaman untuk Keluarga
-
Bagi-bagi Saldo DANA Kaget! Klik Sekarang dan Rasakan Kejutannya
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam