Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 21 November 2023 | 15:30 WIB
Ilustrasi penyekapan [Suara.com/Aldie Syaf Bhuana]

SuaraKalbar.id - Sejumlah karyawan PT Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menjadi korban penyekapan hingga pemukulan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Kasus penyekapan tersebut terungkap usai Kapolsek Sekadau Hulu menerima informasi tentang adanya penyekapan tersebut pada Kamis (16/11/23).

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono mengungkapkan bahwa petugas gabungan selanjutnya memproses laporan tersebut dan berhasil membebaskan lima karyawan yang telah disekap.

"Kami menemukan beberapa fakta bahwa pada 1 November 2023, tujuh karyawan melarikan diri dari PT. BSL. Dua di antaranya berhasil melarikan diri, sementara lima karyawan lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT. BSL," kata IPTU Rahmad, pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga: Seorang Guru di Bengkayang Kalbar Minta Maaf Usai Bikin Video Dukung Israel hingga Sebut Hamas Teroris

Rahmad mengungkapkan bahwa seluruh karyawan yang menjadi korban penyekapan merupakan perantau dari Jawa. Para korban yaitu dua karyawan yang berhasil melarikan diri berinisial R dari Jatim dan N dari Jabar. Sedangkan lima karyawan yang ditangkap kembali, berinisial S dari Jatim, A dari Jatim, Y dari Jatim, I dari Jatim, dan H dari Jateng.

"Mereka yang ditangkap dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh pihak manajemen PT BSL. Di dalam mess, mereka diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB," ujar Rahmad.

"Kemudian, mereka dibawa ke pendopo kantor PT. BSL dan kelima karyawan itu kembali menerima perlakuan kekerasan dengan tangan diborgol dan baru dibebaskan pada pukul 18.00 WIB. KTP dan Handphone mereka dirampas oleh pihak manajemen, dan jika ingin mengambilnya, mereka harus membayar sebesar Rp 6 juta," kata Rahmad lagi.

Setelah itu, lima karyawan yang sempat melarikan diri tersebut diapelkan di depan karyawan lainnya. Kelima orang tersebut dijadikan contoh oleh perusahaan agar karyawan lain agar tidak melarikan diri.

Rahmad menjelaskan bahwa ketika tim gabungan tiba di kamp PT Bintang Sawit Lestari, terdapat sekitar 38 karyawan meminta perlindungan ke polisi. Mereka mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar.

Baca Juga: Mantab Jadi Caleg DPR RI, Alfian Bayu Yuniantoro Siap Majukan Kesenian Kalbar

"Para karyawan telah selamat dan kemudian dimintai keterangan," katanya.

Lebih lanjut Rahmad mengatakan bahwa ada enam karyawan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain M, MA, S, R, AG, dan AT. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.

Load More