SuaraKalbar.id - Sebagian umat muslim masih penasaran mengenai hukum shalat Idul Fitri, apakah sunnah ataukah wajib untuk dilaksanakan.
Ternyata, ada beberapa pendapat yang masyhur di kalangan ulama terkait hal ini.
Menurut mayoritas ulama, hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa shalat ini berhukum Fardhu Kifayah, yang artinya jika sekelompok orang melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Pendapat ini terkenal di kalangan madzhab Hambali.
Selain itu, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa shalat Idul Fitri adalah Fardhu ‘Ain, yang berarti merupakan kewajiban bagi setiap kepala keluarga, dan meninggalkannya dianggap berdosa. Pendapat ini dianut oleh madzhab Hanafiyah.
Dalam hal tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri, sebagian masyarakat melaksanakannya di masjid, sementara sebagian lain melaksanakannya di lapangan terbuka. Namun, manakah yang lebih utama?
Menurut Imam Syafi’i, tempat yang lebih utama adalah yang paling banyak menampung jamaah.
Jika masjid dan lapangan tersedia sama luasnya, maka shalat di masjid lebih dianjurkan karena di sana umat Islam tidak hanya mendapat pahala shalat tetapi juga pahala hanya dengan berdiam diri atau i’tikaf.
Hadits dari Abu Said al-Khudri mengatakan:
Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Salat Idul Fitri
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى. فَأَوَّلُ شَيْئٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَة، ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ، وَ النَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ، فَيَعِظُهُمْ وَ يُوْصِيْهِمْ وَ يَأْمُرُهُمْ. فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ، أَوْ يَأْمُرُ بِشَيْئٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ
“Rasulullah SAW biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang/lapangan) pada hari Idul Fitri dan Adha. Hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia yang sedang duduk di shaf-shaf mereka. Lantas beliau memberi nasihat, wasiat, dan perintah. Jika beliau ingin mengutus satu utusan maka beliau memutuskannya. Atau bila beliau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau memerintahkannya dan kemudian berpaling ...." (HR. Bukhari, Muslim dan Nasa`i)
Untuk diketahui, kondisi Masjid yang tidak ditempati shalat id pada zaman Rasulullah tidak seluas seperti Masjid Nabawi saat ini. Untuk itu, lapangan terbuka dipilih karena dapat menampung lebih banyak jemaah.
Berita Terkait
-
Tata Cara dan Bacaan Niat Salat Idul Fitri
-
Pesona Kue Lapis Legit Pontianak, Dinikmati hingga ke Tanah Papua
-
Jelang Lebaran, Penjual Kulit Ketupat Raih Keuntungan hingga Rp 500 Ribu Dalam Sehari
-
6 Tahun Tak Pulang Kampung, Amin Senang Bisa Ikut Mudik Gratis ke Sintang
-
Polda Kalbar Berangkatkan 900 Pemudik, Paling Banyak Tujuan Kapuas Hulu
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite