SuaraKalbar.id - Sebagian umat muslim masih penasaran mengenai hukum shalat Idul Fitri, apakah sunnah ataukah wajib untuk dilaksanakan.
Ternyata, ada beberapa pendapat yang masyhur di kalangan ulama terkait hal ini.
Menurut mayoritas ulama, hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa shalat ini berhukum Fardhu Kifayah, yang artinya jika sekelompok orang melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Pendapat ini terkenal di kalangan madzhab Hambali.
Selain itu, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa shalat Idul Fitri adalah Fardhu ‘Ain, yang berarti merupakan kewajiban bagi setiap kepala keluarga, dan meninggalkannya dianggap berdosa. Pendapat ini dianut oleh madzhab Hanafiyah.
Dalam hal tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri, sebagian masyarakat melaksanakannya di masjid, sementara sebagian lain melaksanakannya di lapangan terbuka. Namun, manakah yang lebih utama?
Menurut Imam Syafi’i, tempat yang lebih utama adalah yang paling banyak menampung jamaah.
Jika masjid dan lapangan tersedia sama luasnya, maka shalat di masjid lebih dianjurkan karena di sana umat Islam tidak hanya mendapat pahala shalat tetapi juga pahala hanya dengan berdiam diri atau i’tikaf.
Hadits dari Abu Said al-Khudri mengatakan:
Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Salat Idul Fitri
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى. فَأَوَّلُ شَيْئٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَة، ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ، وَ النَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ، فَيَعِظُهُمْ وَ يُوْصِيْهِمْ وَ يَأْمُرُهُمْ. فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ، أَوْ يَأْمُرُ بِشَيْئٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ
“Rasulullah SAW biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang/lapangan) pada hari Idul Fitri dan Adha. Hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia yang sedang duduk di shaf-shaf mereka. Lantas beliau memberi nasihat, wasiat, dan perintah. Jika beliau ingin mengutus satu utusan maka beliau memutuskannya. Atau bila beliau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau memerintahkannya dan kemudian berpaling ...." (HR. Bukhari, Muslim dan Nasa`i)
Untuk diketahui, kondisi Masjid yang tidak ditempati shalat id pada zaman Rasulullah tidak seluas seperti Masjid Nabawi saat ini. Untuk itu, lapangan terbuka dipilih karena dapat menampung lebih banyak jemaah.
Berita Terkait
-
Tata Cara dan Bacaan Niat Salat Idul Fitri
-
Pesona Kue Lapis Legit Pontianak, Dinikmati hingga ke Tanah Papua
-
Jelang Lebaran, Penjual Kulit Ketupat Raih Keuntungan hingga Rp 500 Ribu Dalam Sehari
-
6 Tahun Tak Pulang Kampung, Amin Senang Bisa Ikut Mudik Gratis ke Sintang
-
Polda Kalbar Berangkatkan 900 Pemudik, Paling Banyak Tujuan Kapuas Hulu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Rahasia Perawatan Bibir agar Lipstik Matte Tetap Nyaman dan Tahan Lama Seharian
-
117 Tenaga Non-ASN Terima SK PPPK Paruh Waktu, Ini Pesan Penting Bupati Sanggau
-
Apa Dampak Kabut Asap Bagi Kesehatan? Ini Penjelasan Dokter
-
Mempawah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026, Antisipasi Ancaman Kabut Asap Sejak Dini
-
7 Lipstik Matte Tahan Lama: Pilihan Terbaik untuk Semua Warna Kulit dan Aktivitas Seharian