SuaraKalbar.id - Sebagian umat muslim masih penasaran mengenai hukum shalat Idul Fitri, apakah sunnah ataukah wajib untuk dilaksanakan.
Ternyata, ada beberapa pendapat yang masyhur di kalangan ulama terkait hal ini.
Menurut mayoritas ulama, hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa shalat ini berhukum Fardhu Kifayah, yang artinya jika sekelompok orang melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Pendapat ini terkenal di kalangan madzhab Hambali.
Selain itu, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa shalat Idul Fitri adalah Fardhu ‘Ain, yang berarti merupakan kewajiban bagi setiap kepala keluarga, dan meninggalkannya dianggap berdosa. Pendapat ini dianut oleh madzhab Hanafiyah.
Dalam hal tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri, sebagian masyarakat melaksanakannya di masjid, sementara sebagian lain melaksanakannya di lapangan terbuka. Namun, manakah yang lebih utama?
Menurut Imam Syafi’i, tempat yang lebih utama adalah yang paling banyak menampung jamaah.
Jika masjid dan lapangan tersedia sama luasnya, maka shalat di masjid lebih dianjurkan karena di sana umat Islam tidak hanya mendapat pahala shalat tetapi juga pahala hanya dengan berdiam diri atau i’tikaf.
Hadits dari Abu Said al-Khudri mengatakan:
Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Salat Idul Fitri
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى. فَأَوَّلُ شَيْئٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَة، ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ، وَ النَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ، فَيَعِظُهُمْ وَ يُوْصِيْهِمْ وَ يَأْمُرُهُمْ. فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ، أَوْ يَأْمُرُ بِشَيْئٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ
“Rasulullah SAW biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang/lapangan) pada hari Idul Fitri dan Adha. Hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia yang sedang duduk di shaf-shaf mereka. Lantas beliau memberi nasihat, wasiat, dan perintah. Jika beliau ingin mengutus satu utusan maka beliau memutuskannya. Atau bila beliau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau memerintahkannya dan kemudian berpaling ...." (HR. Bukhari, Muslim dan Nasa`i)
Untuk diketahui, kondisi Masjid yang tidak ditempati shalat id pada zaman Rasulullah tidak seluas seperti Masjid Nabawi saat ini. Untuk itu, lapangan terbuka dipilih karena dapat menampung lebih banyak jemaah.
Berita Terkait
-
Tata Cara dan Bacaan Niat Salat Idul Fitri
-
Pesona Kue Lapis Legit Pontianak, Dinikmati hingga ke Tanah Papua
-
Jelang Lebaran, Penjual Kulit Ketupat Raih Keuntungan hingga Rp 500 Ribu Dalam Sehari
-
6 Tahun Tak Pulang Kampung, Amin Senang Bisa Ikut Mudik Gratis ke Sintang
-
Polda Kalbar Berangkatkan 900 Pemudik, Paling Banyak Tujuan Kapuas Hulu
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG
-
BRI Bikin Investasi Emas Makin Mudah dengan Fitur Toggle di BRImo