Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 27 April 2024 | 17:21 WIB
Pj Gubernur Kalbar Harisson. [Ist]

SuaraKalbar.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Menteri nomor 31 tahun 2024 yang telah mengubah status Bandara Supadio di Kalimantan Barat (Kalbar) dari internasional menjadi domestik.

Diubahnya sejumlah status bandara internasional menjadi domestik, kini menyisakan 17 bandara yang berstatus internasional.

PJ Gubernur Kalbar, Harisson menyebutkan ia telah berdiskusi dengan pihak Menteri Perhubungan terkait alasan perubahan status bandara Supadio.

"Saya sudah diskusi dengan menteri perhubungan bahwa salah satu alasan kenapa bandara itu menjadi bandara domestik, banyak bandara internasional di Indonesia ini mempermudah warga kita ke luar negeri. Warga kita keluar negeri ini dalam rangka berwisata, jadi belanja di sana, nginap, belanja oleh-oleh di luar negeri," ujar Harisson saat ditemui di salah satu hotel yang berlokasi di Kota Pontianak, Kalbar pada Sabtu (27/04/2024) siang.

Baca Juga: KM Bukit Raya Tujuan Pontianak Kebarakan di Muara Jungkat, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Sikap tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat Presiden yang dinilai malah berlaku terbalik dari apa yang telah direncanakan.

"Ini sebenarnya tidak sesuai dengan amanat Presiden bahwa sebenarnya bandara Internasional itu dibuka untuk mempermudah wisatawan luar negeri ke Indonesia, ini malah kebalik. Bandara-bandara tertentu yang kemungkinan besar dikembalikan jadi bandara domestik itu gara-gara itu, ternyata banyak warga kita jadi lebih mudah ke luar negeri, ini mengerus devisa kita," jelas Harisson.

Meskipun demikian, Harisson menegaskan bahwa dirinya tetap meminta kementerian untuk meninjau kembali mengingat keadaan darurat masyarakat Kalbar.

"Saya juga sudah membahas dengan pak menteri bahwa Kalimantan Barat itu sebagian masyarakatnya sudah terlanjur percaya dengan pelayanan di Sarawak, Kuching. Jadi kadang mereka memerlukan pelayanan yang darurat. Kalo lewat darat kan 6-8 jam, kalo lewat udara hanya sekitar 30 menit. Saya sudah bicarakan, saya minta itu menjadi salah satu pertimbangan.

Namun, Harisson berharap masyarakat saat ini diharapkan dapat menerima keputusan Menteri Perhubungan terkait status bandara internasional Supadio yang dikembalikan menjadi bandara domestik.

Baca Juga: Breaking News: Video Detik-Detik KM Bukit Raya Tujuan Pontianak Alami Kebakaran di Muara Sungai

Kontributor : Maria

Load More