Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 13 Mei 2024 | 14:04 WIB
Arsip - Penjabat Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman pimpin apel di halaman kantor Bupati Kubu Raya, Senin (26/2/2024). (Ist)

SuaraKalbar.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah memulai tahap penyidikan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana terhadap dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak. Salah satu yang diperiksa adalah Pejabat Sementara (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan bahwa Syarif Kamaruzaman sedang menjalani proses pemeriksaan pada hari Senin (13/5/2024).

"Iya benar sedang diperiksa (Syarif Kamaruzaman)," ujar Wayan seperti dikutip dari PIFA-jejaring suara.com, Senin.

Namun, Wayan tidak mengungkapkan nama-nama lain yang turut serta dalam pemeriksaan tersebut, dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Baca Juga: 7 Rumah di Kubu Raya Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Wayan menjelaskan bahwa untuk saat ini, semua yang dipanggil oleh kejaksaan masih berstatus sebagai saksi atas dugaan tindak pidana yang ada.

"Masih saksi semuanya, belum ada peningkatan status," katanya.

Pemeriksaan terhadap Syarif Kamaruzaman diketahui berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Yayasan Mujahidin Pontianak. Proses pemeriksaan tersebut dilaporkan telah dimulai sejak pagi hari Senin.

Wayan menekankan bahwa hal terpenting saat ini adalah penindakan yang telah dimulai dengan keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik).

Beberapa pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, sementara pemeriksaan dokumen dilakukan sebagai alat bukti dalam penyidikan.

Baca Juga: 455 Jemaah Calon Haji Kalbar Kloter Pertama Berangkat pada 27 Mei

Load More