SuaraKalbar.id - Sejumlah organisasi profesi jurnalis dan media di Kalimantan Barat bersatu dalam aksi damai menolak revisi atau Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pontianak, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar.
"Aksi ini melibatkan berbagai organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pontianak, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar," kata Yuniardi, Koordinator Aksi yang juga Ketua IJTI Kalbar.
Selain itu, aksi ini juga diikuti oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan Online, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Indonesia, Jaringan Perempuan Khatulistiwa (JPK), Aliansi Mahasiswa Jurnalistik IAIN Pontianak, serta sejumlah organisasi pers lainnya.
Penolakan ini dipicu oleh revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 yang tengah dibahas oleh Anggota DPR RI.
"Kami tidak ingin kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat dirampas oleh RUU tersebut," ujar Hamdan Darsani, Sekretaris AJI Pontianak.
Aksi ini, menurut Hamdan, merupakan bagian dari gerakan nasional oleh seluruh pengurus AJI se-Indonesia yang bekerja sama dengan organisasi profesi jurnalis dan media lainnya di setiap daerah.
Salah satu kekhawatiran utama terkait revisi ini adalah perluasan definisi yang mencakup platform digital penyiaran.
"UU Penyiaran 2002 hanya mengatur Lembaga Penyiaran, namun draf revisi UU Penyiaran versi Maret 2024 menambahkan subjek hukum baru berupa platform digital penyiaran," jelas Hamdan.
Perluasan ini dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan munculnya banyak media alternatif baru.
Baca Juga: Bandara Supadio Tambah 17 Penerbangan untuk 2.593 Calon Haji Kalbar
Selain itu, draf RUU Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR juga mengandung perubahan kontroversial, seperti penghapusan Pasal 6 ayat 2 UU No.32/2002 yang menyatakan bahwa negara menguasai spektrum frekuensi radio untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penghapusan Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, juga menjadi sorotan. Pembatasan kepemilikan silang dan pengaturan jumlah serta wilayah siaran lokal, nasional, dan regional pun turut dihapus dalam draf revisi ini.
Hamdan menambahkan, aksi damai ini menunjukkan solidaritas dan kepedulian komunitas jurnalis terhadap ancaman yang dapat menghambat kemerdekaan pers dan ekspresi.
"Kami menyerukan agar revisi UU Penyiaran mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi," tutup Hamdan.
Berita Terkait
-
Bandara Supadio Tambah 17 Penerbangan untuk 2.593 Calon Haji Kalbar
-
16 Bocah di Pontianak Digerebek Warga saat Asik Pesta Hisap Lem dan Sabu
-
Pulang Beli Pulsa, Anak 14 Tahun Dicabuli di Bengkel Pontianak
-
Waduh! Modus Penipuan Baru di Pontianak, Minta Sumbangan Atas Nama Gawai Dayak
-
Anak Sakit, Pria di Pontianak Asik Bawa Selingkuhan Nonton Bioskop
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter