Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 05 Juni 2024 | 13:44 WIB
Pelaku pencurian kotak amal di Kubu Raya saat diamankan pihak kepolisian. (Suara.com/Polres Kubu Raya)

SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial RO (32), warga Kubu Raya, melakukan aksi nekat mencuri kotak amal di Rumah Makan Riska pada Minggu (2/6). Aksi tersebut terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, dan berujung pada cedera bagi istri pemilik rumah makan berinisial ST.

Menurut laporan, RO berhasil melarikan kotak amal berisi uang sejumlah Rp. 651.100,- milik Masjid Jami’ul Kaustar setelah terlibat aksi tarik-menarik dengan ST. Dalam upayanya mencegah pencurian tersebut, ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya.

Kejadian ini segera menarik perhatian warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran dan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian Polsek Sungai Ambawang. Tidak lama setelah kejadian, RO yang bersembunyi di semak-semak di tepi Jalan Trans Kalimantan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian beserta barang bukti kotak amal.

Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan RO.

"Saat kejadian, pelaku dan istri pemilik rumah makan sempat adu tarik kotak amal tersebut. Akibat kejadian itu, istri pemilik rumah makan berinisial ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya," jelas Ade saat dikonfirmasi pada Selasa (4/6).

Baca Juga: Sempat Salah Sebut Berat Narkoba yang Diselundupkan di Bengkayang, Begini Klarifikasi Pangdam XII Tanjungpura

Dalam keterangannya di hadapan petugas, RO mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok.

"Diketahui, pelaku ini tidak memiliki pekerjaan, dan yang mendorong RO melakukan pencurian kotak amal milik Masjid Jami’ul Kaustar di rumah makan Riska karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok," terang Ade.

Saat ini, RO beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegas Ade.

Load More