Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 19 Juni 2024 | 16:00 WIB
HR (46), Honorer BUMN yang cabuli anak di bawah umur di Pontianak. (SuaraKalbar.id/Maria)

"Iseng aja," ujar pelaku dengan kepala tertunduk saat ditemui di Gedung Satuan Reskrim Polresta Pontianak.

HR diketahui kini telah ditersangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP pidana huruf C dan pasal 15 ayat 1 huruf E, dengan barang bukti berupa penyitaan 1 unit handphone warna hitam miliknya.

Kontributor : Maria

Baca Juga: Pengunjung Gym di Pontianak Gunakan Treadmill dan Tewas Jatuh dari Lantai Tiga, Ternyata Bukan Kasus Pertama?

Load More