SuaraKalbar.id - Seorang remaja berinisial R (19) di Pontianak nekat mencuri handphone dan uang tunai dengan membobol kamar kos di Jalan Prof. M Yamin, Gang Pertiwi.
Aksi pencurian yang dilakukan pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB itu dilatarbelakangi oleh masalah hutang yang menjerat pelaku. Saat ini, R telah diamankan oleh Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Eeng Suwenda, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka R dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban pada 3 Juli 2024.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta yang disimpan dalam kamar kosnya. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tertidur lelap.
Dari pengakuan pelaku, salah satu handphone yang dicurinya telah dijual melalui Facebook seharga Rp 700 ribu, sementara handphone lainnya digunakan untuk keperluan pribadi.
“Pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang,” ungkap Kompol Eeng.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Sopir Ekspedisi asal Pontianak Selatan Diringkus Polisi karena jadi Kurir Narkoba
-
Modal Titip Ban, Pencuri di Pontianak Bawa Kabur Ikan Arwana
-
CFD Pontianak Kembali Dibuka, Warganet Justru Ramai-ramai Protes!
-
Aksi Maling Sepatu di Pontianak Terekam CCTV, Santai Kembalikan Curian saat Ketahuan
-
Viral Marbot Masjid di Pontianak Cabuli 6 Bocah di Belakang Mimbar, Pelaku Sempat Ngaku Difitnah
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026