Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 03 Juli 2024 | 12:54 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Ist]

SuaraKalbar.id - Viral seorang marbot atau pengurus masjid diduga lakukan pencabulan selama berkali-kali terhadap enam orang bocah di mimbar belakang masjid yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Lewat unggahan yang dibagikan akun @pontianak_infomedia, kejadian tersebut diduga telah terjadi selama dua bulan berturut-turut sejak Maret hingga Juni 2024.

Menurut keterangan yang diberikan dalam unggahan tersebut, kejadian itu pertama kali diketahui usai seorang ibu korban berinisial R yang dihubungi keponakannya setelah melakukan mediasi antar pelaku dengan pengurus masjid.

"Pelaku awalnya mengaku difitnah dari kejadian ribut-ribut bersama remaja masjid yang cowok, dari ribut tersebut akhirnya diketahuilah sama pengurus masjid lainnya," ucap ibu salah satu korban.

Baca Juga: Daftar Supermarket Terdekat di Pontianak: Pilihan Tepat untuk Belanja Kebutuhan Anda

Awalnya melalui informasi yang beredar, pelaku diduga hanya melakukan aksi dengan mencium bibir para korban namun akhirnya didapati kenyataan yang lebih parah.

"Apa yang dilakukan sama marbot masjid ini sama kalian, katanya dicium di bagian bibir rupanya setelah ditelusuri lebih dari itu makanya saya ditelpon setelah pengusutan. Luar biasa sampai korbannya 6 orang," jelas ibu korban dalam unggahan tersebut.

Mirisnya, pelaku bahkan melakukan aksi pencabulan tersebut di belakang mimbar yang terletak di dalam masjid setelah para korban pulang dari Taman Pendidikan Al Quran (TPA) pada sore hari.

"Disenggang waktu itu anak-anak di situ ngumpul (di masjid). Biasa ngumpul buat bersih-bersih, bukan diiming-imingi uang seperti yang diomongkan tapi anak rata dikasi uang sama dia, gak perempuan atau laki-laki. Biadabnya itu dia melakukan di mimbar," geram ibu korban

Mendapati hal tersebut, ibu korban yang geram lantas membuat laporan ke Polresta Pontianak.

Baca Juga: Dor! Pencuri Motor Ditembak Usai Kejar-kejaran dengan Polisi di Pontianak

"Hal itulah yang membuat kita inisitif melapor, gak bisa dibiarkan orang kayak gini. Bukan bejat lagi, emang bin*tang," tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, membenarkan bahwa adanya laporan terkait kejadian tersebut.

"Kami menerima laporan polisi dari salah satu orang tua korban. Kemudian setelah beberapa rangkaiam penyelidikan, kami melakukan penangkapan S ini di kediamannya di alamat Jl H. Rais A Rahman Gg. Margodadirejo 2", ungkap Antonius dalam unggahan yang dibagikan akun @polresta_pontianak.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku sendiri mengakui telah melaukan perbuatannya sebanyak belasan kali.

"Tersangka ini mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap ke 6 (enam) korban sebanyak lebih dari 15 (lima belas) kali. Pelaku juga mengakui bahwa pertama kali melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban pada bulan Maret hingga sekarang. Selain itu pelaku merupakan pengurus RT setempat sekaligus pengurus masjid dan TPA di komplek rumahnya", tambah Kasat Reskrim Antonius.

Akibat perbuatannya pelaku kini dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dalam pasal 83 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kontributor: Maria

Kontributor : Maria

Load More