SuaraKalbar.id - RD (28), seorang warga Pontianak Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya setelah nekat menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi. RD, yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ekspedisi, tertangkap di parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (13/6).
Penangkapan RD dilakukan saat ia hendak mengantarkan 7 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,86 gram. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengonfirmasi penangkapan ini.
"Pelaku ditangkap bersama 7 butir pil ekstasi di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan terhadap RD ini adalah hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar Ade pada Rabu (3/7).
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pil ekstasi tersebut milik pria berinisial DW, warga Pontianak Timur. DW menawarkan RD untuk mengantarkan narkoba ke parkiran hotel dengan imbalan Rp. 50.000 per butir. RD tergiur oleh tawaran ini meskipun ia tidak tahu siapa pemesannya.
"Ia hanya diperintahkan DW untuk menghubungi DW setelah sampai di halaman parkir," kata Ade.
RD mengakui bahwa narkoba itu milik DW. Jika berhasil mengantarkan barang tersebut, RD akan menerima total upah Rp. 350.000, yang ia rencanakan untuk melunasi hutangnya. Namun, hingga penangkapannya, RD belum menerima upah tersebut.
"Saat ini RD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ade.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap DW, yang diduga sebagai pemilik narkoba tersebut.
"Saat ini Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar pemilik barang haram tersebut. Kasus narkoba merupakan kasus atensi bapak Kapolres Kubu Raya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,"tegas Ade.
Baca Juga: Modal Titip Ban, Pencuri di Pontianak Bawa Kabur Ikan Arwana
Ade juga meminta dukungan masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Berita Terkait
-
Modal Titip Ban, Pencuri di Pontianak Bawa Kabur Ikan Arwana
-
Aksi Maling Sepatu di Pontianak Terekam CCTV, Santai Kembalikan Curian saat Ketahuan
-
Belasan Anjing Dilepas Liar hingga Bahayakan Warga di Kubu Raya, Pemilik Diamuk Warganet
-
Viral Marbot Masjid di Pontianak Cabuli 6 Bocah di Belakang Mimbar, Pelaku Sempat Ngaku Difitnah
-
3 Vape Store Terdekat di Kubu Raya
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan