Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 30 Juli 2024 | 15:04 WIB
Ilustrasi - Seorang siswa bersama orang tuanya mengenakan masker saat menunggu angkutan umum. [ANTARA FOTO/Mushaful Imam]

SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 400.3/3022/DIKBUD-C yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Kalbar terkait dampak musim kemarau dan penurunan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau beberapa langkah penting yang harus diambil oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik untuk menjaga kesehatan dan keselamatan mereka selama musim kemarau ini. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  1. Menghindari atau mengurangi aktivitas di luar ruangan: Semua pihak diharapkan untuk meminimalisir kegiatan di luar ruangan guna mengurangi paparan langsung terhadap asap dan polusi udara.
  2. Menggunakan masker: Disarankan untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar ruangan sebagai tindakan pencegahan terhadap dampak buruk asap.
  3. Penyiraman air pada lingkungan sekolah: Sekolah-sekolah diminta untuk melakukan penyiraman air di lingkungan sekolah secara rutin guna mengurangi debu dan partikel asap yang beterbangan.
  4. Memantapkan kesiapan Unit Kesehatan Sekolah (UKS): Sekolah harus memastikan bahwa UKS siap siaga untuk menangani penyakit yang dipicu oleh asap, seperti gangguan pernapasan.
  5. Larangan membakar sampah di lingkungan sekolah: Pembakaran sampah di lingkungan sekolah dilarang keras untuk mencegah tambahan polusi udara
  6. Pelaporan berkala kondisi lingkungan sekolah: Sekolah-sekolah diwajibkan melaporkan kondisi lingkungan mereka secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Bidang SMA dan Kepala Bidang SMK.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat berharap agar seluruh pihak dapat melaksanakan himbauan ini dengan serius untuk menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah.

Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengantisipasi dampak buruk dari kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di Kalimantan Barat selama musim kemarau, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Kabut Asap Menguat, WALHI Desak Respons Cepat Pemda Kalbar

Load More