SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu viral seorang oknum guru dikabarkan menghukum sejumlah siswa untuk memilih antara mencium atau memakan kotoran kucing. Peristiwa viral tersebut terjadi di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang ada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut keterangan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Pontianak, Aris Sujarwono, kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Selasa, tanggal 3 September 2024 dan viral pada hari Kamis malam, di tanggal 5 September 2024.
Aris menyebutkan, usai mengetahui mengenai kabar tersebut, pihak Kemenag Pontianaksegera menghubungi pihak sekolah untuk melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi yang beredar.
"Saya langsung menelpon kepala Madrasahnya dan jam 14.00 WIB ketemu, kebetulan ada dari KPAD juga. Saya langsung cek ke TKP dan itu memang terjadi," ujar Aris saat dikonfirmasi oleh Suara.com pada Selasa (10/09/2024) siang.
Korban dari hukuman yang tak lazim tersebut ternyata tak hanya satu orang, melainkan 3 siswa dari total 11 siswa yang dihukum.
Baca Juga: Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kilogram dari Pontianak
"Jumlahnya itu ada sekitar 11 siswa yang dihukum, cuma yang mencium itu ada 2-3 orang, sedangkan yang lainnya menolak," tambahnya.
Mengenai alibi pelaku yang ternyata saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala MTs. Aris menyebutkan hukuman tersebut diakui terduga pelaku dilakukan secara spontan diduga emosi karena kerap mendapati siswa tersebut yang jajan di luar lingkungan sekolah.
"Itu spontan karena si oknum yang bersangkutan itu mungkin sudah berulang marah atau menegur anak-anak itu yang jajan di luar lingkungan Madrasah, karena lalu lintas itu cukup padat dan khawatir sesuatu terjadi yang membahayakan keselamatan siswa," ujar Aris menerangkan alasan terduga pelaku.
Sebelum adanya campur tangan Kemenag dalam kasus tersebut, pihak orang tua dan oknum guru yang bersangkutan diketahui telah melakukan mediasi dengan berharap oknum yang bersangkutan dapat dinonaktifkan.
Menindak hal tersebut, pihak Kemenag lantas turut mengawal kasus tersebut hingga akhirnya diketahui kini oknum bersangkkutan telah diberhentikan.
Baca Juga: RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak Edukasi Masyarakat Tentang Cacar Monyet
"Saya minta penegasan kembali dan memang sudah diberhentikan," tegas Aris.
Berita Terkait
-
Alhamdullillah! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Berikut Syarat Pencairannya
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
SNPDB Madrasah Unggul Diumumkan Hari Ini, Cek Apakah Ada Namamu?
-
Kemensos Gandeng Kemenag untuk Sekolah Rakyat: Nanti Ada juga Madrasah Rakyat
-
Kemenag Umumkan 70.652 Peserta PPG Daljab Angkatan I, Cek Akun Masing-masing
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan
-
10 Tempat Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi