SuaraKalbar.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat dua kilogram, yang diperkirakan bernilai Rp3 miliar. Penangkapan ini dilakukan terhadap empat kurir yang membawa narkoba dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yulianto, menyatakan bahwa para tersangka berinisial SR, AK, AY, dan NP ditangkap bersama barang bukti sabu di sebuah hotel di kawasan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
"Kami menangkap empat tersangka dengan barang bukti sekitar dua kilogram sabu," kata Yulianto di Balikpapan pada Senin (9/9).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai pengiriman sabu melalui jalur udara dari Pontianak ke Balikpapan. Pihak kepolisian segera melakukan pengawasan dan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap para pelaku. Setelah tiba di Bandara, para tersangka bergerak menuju hotel, dan polisi melakukan penyergapan di kamar 414 lantai empat.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Makhfud Hidayat, menjelaskan bahwa pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di bagian tubuh, tepatnya di cekungan antara paha dan perut, dan dilapisi dengan lima helai celana dalam.
"Namun, upaya mereka gagal karena pengawasan ketat dari petugas," ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita total dua kilogram sabu yang dibungkus lakban coklat. Informasi dari tersangka juga mengungkap identitas bandar besar berinisial B, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Sabu yang kami sita ini bernilai sekitar Rp3 miliar. Kami juga sudah menetapkan B sebagai DPO," tambah Makhfud.
Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan pengiriman narkoba lintas provinsi. Sebelumnya, dua tersangka, SR dan AK, diketahui telah mengirimkan sabu dari Banjarmasin ke Jakarta.
Baca Juga: RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak Edukasi Masyarakat Tentang Cacar Monyet
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak Edukasi Masyarakat Tentang Cacar Monyet
-
Seorang Pria di Siantan Mengalami Luka Parah usai jadi Korban Pengeroyokan Gegara Layangan
-
Pontianak Ditunjuk sebagai Pelaksana Proyek Pembangunan TPST Ubah Sampah jadi Energi
-
Daud Yordan Siap Kembali ke Ring melawan Petinju Argentina setelah Dua Tahun Hiatus
-
Waduh Sekolah di Pontianak Paksa Siswa Cium dan Makan Kotoran Kucing Gegara Jajan di Luar
Terpopuler
Pilihan
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
Terkini
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal
-
Buta Huruf Mengintai NTB, BRI Turun Tangan Selamatkan Generasi Penerus di SDN 1 Malaka