SuaraKalbar.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat dua kilogram, yang diperkirakan bernilai Rp3 miliar. Penangkapan ini dilakukan terhadap empat kurir yang membawa narkoba dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yulianto, menyatakan bahwa para tersangka berinisial SR, AK, AY, dan NP ditangkap bersama barang bukti sabu di sebuah hotel di kawasan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
"Kami menangkap empat tersangka dengan barang bukti sekitar dua kilogram sabu," kata Yulianto di Balikpapan pada Senin (9/9).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai pengiriman sabu melalui jalur udara dari Pontianak ke Balikpapan. Pihak kepolisian segera melakukan pengawasan dan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap para pelaku. Setelah tiba di Bandara, para tersangka bergerak menuju hotel, dan polisi melakukan penyergapan di kamar 414 lantai empat.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Makhfud Hidayat, menjelaskan bahwa pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di bagian tubuh, tepatnya di cekungan antara paha dan perut, dan dilapisi dengan lima helai celana dalam.
"Namun, upaya mereka gagal karena pengawasan ketat dari petugas," ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita total dua kilogram sabu yang dibungkus lakban coklat. Informasi dari tersangka juga mengungkap identitas bandar besar berinisial B, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Sabu yang kami sita ini bernilai sekitar Rp3 miliar. Kami juga sudah menetapkan B sebagai DPO," tambah Makhfud.
Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan pengiriman narkoba lintas provinsi. Sebelumnya, dua tersangka, SR dan AK, diketahui telah mengirimkan sabu dari Banjarmasin ke Jakarta.
Baca Juga: RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak Edukasi Masyarakat Tentang Cacar Monyet
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak Edukasi Masyarakat Tentang Cacar Monyet
-
Seorang Pria di Siantan Mengalami Luka Parah usai jadi Korban Pengeroyokan Gegara Layangan
-
Pontianak Ditunjuk sebagai Pelaksana Proyek Pembangunan TPST Ubah Sampah jadi Energi
-
Daud Yordan Siap Kembali ke Ring melawan Petinju Argentina setelah Dua Tahun Hiatus
-
Waduh Sekolah di Pontianak Paksa Siswa Cium dan Makan Kotoran Kucing Gegara Jajan di Luar
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Warga Aceh Tamiang Berjuang Pulihkan Usaha Pascabencana: Rasanya Berat Sekali
-
Info Salat Jumat 2 Januari 2025, Berikut Daftar Imam dan Khatib 20 Masjid di Mempawah
-
Lumpur Setinggi Lutut Pernah Tutup Jalan Aceh Tamiang, Kini Akses Medan-Aceh Kembali Normal
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya