SuaraKalbar.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat dua kilogram, yang diperkirakan bernilai Rp3 miliar. Penangkapan ini dilakukan terhadap empat kurir yang membawa narkoba dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yulianto, menyatakan bahwa para tersangka berinisial SR, AK, AY, dan NP ditangkap bersama barang bukti sabu di sebuah hotel di kawasan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
"Kami menangkap empat tersangka dengan barang bukti sekitar dua kilogram sabu," kata Yulianto di Balikpapan pada Senin (9/9).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai pengiriman sabu melalui jalur udara dari Pontianak ke Balikpapan. Pihak kepolisian segera melakukan pengawasan dan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap para pelaku. Setelah tiba di Bandara, para tersangka bergerak menuju hotel, dan polisi melakukan penyergapan di kamar 414 lantai empat.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Makhfud Hidayat, menjelaskan bahwa pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di bagian tubuh, tepatnya di cekungan antara paha dan perut, dan dilapisi dengan lima helai celana dalam.
"Namun, upaya mereka gagal karena pengawasan ketat dari petugas," ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita total dua kilogram sabu yang dibungkus lakban coklat. Informasi dari tersangka juga mengungkap identitas bandar besar berinisial B, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Sabu yang kami sita ini bernilai sekitar Rp3 miliar. Kami juga sudah menetapkan B sebagai DPO," tambah Makhfud.
Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan pengiriman narkoba lintas provinsi. Sebelumnya, dua tersangka, SR dan AK, diketahui telah mengirimkan sabu dari Banjarmasin ke Jakarta.
Baca Juga: RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak Edukasi Masyarakat Tentang Cacar Monyet
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak Edukasi Masyarakat Tentang Cacar Monyet
-
Seorang Pria di Siantan Mengalami Luka Parah usai jadi Korban Pengeroyokan Gegara Layangan
-
Pontianak Ditunjuk sebagai Pelaksana Proyek Pembangunan TPST Ubah Sampah jadi Energi
-
Daud Yordan Siap Kembali ke Ring melawan Petinju Argentina setelah Dua Tahun Hiatus
-
Waduh Sekolah di Pontianak Paksa Siswa Cium dan Makan Kotoran Kucing Gegara Jajan di Luar
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
Terkini
-
Masih Tidur Seharian Saat Puasa? Kata Dokter Hanya Mitos
-
Tips Menyiapkan Menu Sahur dan Buka Puasa dengan Mudah, Sehat, dan Praktis
-
2 Menu Sahur Sederhana dan Bergizi agar Puasa Tetap Bertenaga
-
Ragam Kuliner Halal Kawasan Pecinan Glodok, Coba Dulu Sekali Setelah Itu Pasti Tahu Rasanya
-
Menu Sahur 30 Hari yang Wajib Dicoba agar Puasa Lebih Kuat