SuaraKalbar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak mengumumkan langkah tegas dalam memperketat pengawasan terhadap kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam rangka Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Erwin Irawan, pada konferensi pers di Pontianak, Jumat (4/10).
Bawaslu merujuk pada keputusan KPU nomor 178, 179, dan 185, serta Peraturan Wali Kota nomor 714 yang mengatur jenis dan lokasi APK yang diperbolehkan.
"Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan memberikan peringatan dan bila perlu merekomendasikan penertiban kepada KPU," ujar Erwin.
Pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan akan dilakukan secara intensif melalui pemantauan langsung terhadap kegiatan kampanye di lapangan. Bawaslu akan mengandalkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian untuk memantau jumlah dan lokasi APK serta waktu pelaksanaan kampanye.
Baca Juga: Rutan Pontianak Optimis Raih Predikat WBK, Apa Saja Terobosannya?
Hingga saat ini, Bawaslu telah menerima 36 pengajuan STTP yang mencakup kampanye dalam berbagai bentuk, baik terbuka, dialogis, maupun tertutup.
"Pengawasan kami mencakup 36 pengajuan STTP yang dikeluarkan yang menjadi acuan kami dalam pengawasan terhadap kampanye calon gubernur maupun wali kota," jelasnya.
Terkait dengan APK, Erwin menjelaskan bahwa belum ada penertiban yang dilakukan. Bawaslu saat ini masih dalam tahap pemberitahuan kepada tim pasangan calon mengenai atribut kampanye yang melanggar aturan KPU. APK yang dikeluarkan oleh KPU mencakup baliho, umbul-umbul, billboard, dan videotron. Jumlah serta titik pemasangan APK sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan KPU.
Dalam upaya menyamakan persepsi terkait aturan pemasangan APK, Bawaslu Pontianak telah mengadakan rapat koordinasi dengan KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan tim pasangan calon.
"Kami merasa penting untuk menyamakan pemahaman terkait aturan ini agar pemasangan APK bisa dilakukan sesuai ketentuan yang ada," imbuh Erwin.
Baca Juga: Tragis! Remaja di Pontianak Tewas Dianiaya Massa Usai Kepergok Curi Mesin Molen
Pengawasan pemasangan APK juga dilakukan melalui panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dan panitia pengawas kelurahan atau desa (PKD) yang bertugas melakukan patroli dokumentasi.
Berita Terkait
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Tunggu Perda Disahkan, Dana Rp300 Juta per RW di Depok Cair 2026
-
Gelar Kampanye Sosial di Panti Asuhan, Comminfest 2025 Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang bagi Anak
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran