Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 18:45 WIB
Mursyid Hidayat, Ketua Bawaslu Kalbar dan Uray Juliansyah, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalbar (Suara.com/Maria)

Ia menambahkan bahwa meskipun ada bukti pelanggaran, jika unsur-unsur pidana tidak terpenuhi secara lengkap, kasus tidak bisa diproses lebih lanjut.

Uray menutup dengan menjelaskan bahwa Bawaslu masih mengacu pada Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat 1 serta Pasal 187 Ayat 3 Jo Pasal 69 huruf H dan I Undang-Undang Pilkada.

Kontributor : Maria

Baca Juga: Janji Sutarmidji: Tuntaskan 324 Km Jalan Provinsi di Ketapang Jika Terpilih Lagi

Load More