SuaraKalbar.id - Di balik senyum hangat seorang ayah, tersimpan rahasia kelam yang mengguncang hati. SL, seorang ayah kandung, tega mengkhianati kepercayaan anaknya dengan melakukan pencabulan berulang kali.
Satuan Reskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus SL yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak empat kali.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di berbagai lokasi pada bulan Agustus, Oktober, dan November 2024.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan bahwa penangkapan SL merupakan pengembangan dari kasus pencabulan sebelumnya yang melibatkan seorang abang tiri.
“Ini pengembangan dari kasus sebelumnya, abang tiri yang mencabuli adiknya, yang tersangka kita amankan di Bengkayang. Ternyata pelakunya bukan hanya satu orang, tetapi ternyata ada juga pelakunya yang ternyata adalah ayah kandungnya,” ungkapnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Pelaku memanfaatkan momen saat mengajak korban jalan-jalan untuk melancarkan aksinya.
Pelaku menjemput putrinya yang tinggal bersama mantan istrinya, lalu korban mengarahkan ke lokasi-lokasi sepi, dan di situlah korban mencabuli putri kandungnya itu hingga berkali-kali.
Korban, yang masih berusia 12 tahun, dipaksa mengalami trauma mendalam akibat perbuatan ayahnya sendiri.
Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: SPPG Kalbar Percepat Verifikasi Mitra untuk Program Makan Bergizi Gratis
Hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga mengingat pelaku merupakan orang tua korban.
Berita Terkait
-
SPPG Kalbar Percepat Verifikasi Mitra untuk Program Makan Bergizi Gratis
-
Pemkot Pontianak Siapkan Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Arahan Teknis dari Pusat
-
Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Meninggal Dunia
-
7 Spot Keren Rayakan Tahun Baru di Pontianak: Dari Waterfront Hingga Hotel Mewah!
-
Tempat Liburan Seru di Kalimantan Barat, Dekat dengan Pontianak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
Terkini
-
61 Warga Binaan Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Kebakaran Lahan Aceh Barat Capai 57,7 Hektare, Status Darurat Karhutla Ditetapkan
-
Dedikasi Tanpa Sorotan, Kisah Inspiratif Petugas Kebersihan Pontianak Menjaga Wajah Kota
-
Lebaran 2026 Jualan Apa? 6 Ide Kue Kering yang Selalu Dicari Konsumen
-
Konsumsi Mi Instan Boleh, Asal Dibatasi, Ini Penjelasan Ahli Gizi