Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 08 Januari 2025 | 15:54 WIB
SL, Ayah yang memperkosa anak kandung di Pontianak. (Suara.com/Lydia)

SuaraKalbar.id - Di balik senyum hangat seorang ayah, tersimpan rahasia kelam yang mengguncang hati. SL, seorang ayah kandung, tega mengkhianati kepercayaan anaknya dengan melakukan pencabulan berulang kali.

Satuan Reskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus SL yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak empat kali. 

Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di berbagai lokasi pada bulan Agustus, Oktober, dan November 2024.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan bahwa penangkapan SL merupakan pengembangan dari kasus pencabulan sebelumnya yang melibatkan seorang abang tiri. 

Baca Juga: SPPG Kalbar Percepat Verifikasi Mitra untuk Program Makan Bergizi Gratis

“Ini pengembangan dari kasus sebelumnya, abang tiri yang mencabuli adiknya, yang tersangka kita amankan di Bengkayang. Ternyata pelakunya bukan hanya satu orang, tetapi ternyata ada juga pelakunya yang ternyata adalah ayah kandungnya,” ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Pelaku memanfaatkan momen saat mengajak korban jalan-jalan untuk melancarkan aksinya. 

Pelaku menjemput putrinya yang tinggal bersama mantan istrinya, lalu korban mengarahkan ke lokasi-lokasi sepi, dan di situlah korban mencabuli putri kandungnya itu hingga berkali-kali. 

Korban, yang masih berusia 12 tahun, dipaksa mengalami trauma mendalam akibat perbuatan ayahnya sendiri.

Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Baca Juga: Pemkot Pontianak Siapkan Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Arahan Teknis dari Pusat

Hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga mengingat pelaku merupakan orang tua korban.

Load More