SuaraKalbar.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis kembali memanggil anggota DPR RI Maria Lestari (ML) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AW dan ML," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa mantan Anggota DPR RI Arif Widodo (AW) juga diperiksa pada hari yang sama. Namun, hingga saat ini, penyidik KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan atau kehadiran kedua saksi.
Sebelumnya, pemeriksaan Maria Lestari dijadwalkan pada Kamis (9/1), namun ia tidak hadir, sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari ini.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Hasto diketahui mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga mengarahkan Donny untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina dengan total 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16–23 Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI.
Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan Hasto termasuk memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dan melarikan diri pada 8 Januari 2020.
Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponselnya agar tidak ditemukan KPK pada 6 Juni 2024, dan mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang benar.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tergantung di Garasi Rumah Sungai Ambawang
Harun Masiku, yang terlibat dalam kasus ini, telah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus ini, saat ini sedang menjalani masa bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pria Paruh Baya Ditemukan Tergantung di Garasi Rumah Sungai Ambawang
-
Heboh! WN China Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal Rp1 Triliun di Kalbar
-
Veddriq Leonardo Masuk Nominasi The World Games Athlete of the Year 2024
-
Kapolda Kalbar Janji Tindak Tegas Oknum Polisi yang Berulah Tanpa Pandang Bulu
-
Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi dengan Kerugian Rp 694 Juta
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Apa Saja Alat Musik Tradisional Kalimantan Barat? Warisan Budaya yang Sarat Makna
-
Apa Saja Tarian Tradisional Kalimantan Barat? Berikut Rinciannya
-
4 Pilihan Makeup Wudhu Friendly untuk Wanita Muslim Aktif, Halal dan Tahan Lama
-
Pilihan Sunscreen Wudhu Friendly Murah Terbaik untuk Cegah Penuaan Dini
-
Realisasi Anggaran 2025 Hanya 81,59 Persen, Sekda Sintang Kecewa