SuaraKalbar.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis kembali memanggil anggota DPR RI Maria Lestari (ML) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AW dan ML," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa mantan Anggota DPR RI Arif Widodo (AW) juga diperiksa pada hari yang sama. Namun, hingga saat ini, penyidik KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan atau kehadiran kedua saksi.
Sebelumnya, pemeriksaan Maria Lestari dijadwalkan pada Kamis (9/1), namun ia tidak hadir, sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari ini.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Hasto diketahui mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga mengarahkan Donny untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina dengan total 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16–23 Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI.
Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan Hasto termasuk memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dan melarikan diri pada 8 Januari 2020.
Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponselnya agar tidak ditemukan KPK pada 6 Juni 2024, dan mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang benar.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tergantung di Garasi Rumah Sungai Ambawang
Harun Masiku, yang terlibat dalam kasus ini, telah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus ini, saat ini sedang menjalani masa bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pria Paruh Baya Ditemukan Tergantung di Garasi Rumah Sungai Ambawang
-
Heboh! WN China Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal Rp1 Triliun di Kalbar
-
Veddriq Leonardo Masuk Nominasi The World Games Athlete of the Year 2024
-
Kapolda Kalbar Janji Tindak Tegas Oknum Polisi yang Berulah Tanpa Pandang Bulu
-
Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi dengan Kerugian Rp 694 Juta
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO