SuaraKalbar.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis kembali memanggil anggota DPR RI Maria Lestari (ML) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AW dan ML," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa mantan Anggota DPR RI Arif Widodo (AW) juga diperiksa pada hari yang sama. Namun, hingga saat ini, penyidik KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan atau kehadiran kedua saksi.
Sebelumnya, pemeriksaan Maria Lestari dijadwalkan pada Kamis (9/1), namun ia tidak hadir, sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari ini.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Hasto diketahui mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga mengarahkan Donny untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina dengan total 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16–23 Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI.
Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan Hasto termasuk memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dan melarikan diri pada 8 Januari 2020.
Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponselnya agar tidak ditemukan KPK pada 6 Juni 2024, dan mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang benar.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tergantung di Garasi Rumah Sungai Ambawang
Harun Masiku, yang terlibat dalam kasus ini, telah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus ini, saat ini sedang menjalani masa bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pria Paruh Baya Ditemukan Tergantung di Garasi Rumah Sungai Ambawang
-
Heboh! WN China Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal Rp1 Triliun di Kalbar
-
Veddriq Leonardo Masuk Nominasi The World Games Athlete of the Year 2024
-
Kapolda Kalbar Janji Tindak Tegas Oknum Polisi yang Berulah Tanpa Pandang Bulu
-
Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi dengan Kerugian Rp 694 Juta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor