SuaraKalbar.id - Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar, berinisial AR (36) ditangkap atas dugaan korupsi.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama itu terjadi pada Februari 2020 hingga Juni 2022.
“Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal di BUMDesma tersebut,” ujar Rahmad.
Rahmad mengatakan berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51. Kepolisian juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen terkait kasus tersebut hingga uang tunai sebesar Rp 24.731.000.
Rahmad menjelaskan, dari hasil penyelidikan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama. Di antaranya pengelola tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis dan SOP bersama pengawas dan penasihat, Direktur BUMDesma Berkah Bersama telah membentuk beberapa unit usaha tanpa melalui musyawarah antar-desa (MAD).
“Selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa,” kata Rahmad.
Penyidik juga menemukan jika pengelola atau pengurus operasional BUMDesma Berkah Bersama tidak menyalurkan hasil keuntungan usaha kepada BUMDesma sebagai penyedia modal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam mengelola keuangan BUMDesma, Direktur dan Bendahara menggunakan rekening pribadi.
“Pengelola BUMDesma Berkah Bersama menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa,” kata Rahmad.
Baca Juga: Mantan Kadis ESDM Bengkayang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jaringan Listrik Desa
Saat ini tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Mantan Kadis ESDM Bengkayang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jaringan Listrik Desa
-
Satono-Heroaldi Menang Telak di Pilkada Sambas 2024 dengan Raihan 142.909 Suara
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Beras Berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Ditemukan di Sambas, Relawan Midji-Didi Laporkan ke Bawaslu
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apa Saja Alat Musik Tradisional Kalimantan Barat? Warisan Budaya yang Sarat Makna
-
Apa Saja Tarian Tradisional Kalimantan Barat? Berikut Rinciannya
-
4 Pilihan Makeup Wudhu Friendly untuk Wanita Muslim Aktif, Halal dan Tahan Lama
-
Pilihan Sunscreen Wudhu Friendly Murah Terbaik untuk Cegah Penuaan Dini
-
Realisasi Anggaran 2025 Hanya 81,59 Persen, Sekda Sintang Kecewa